BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 28 Maret 2011

9. Hasil-hasil Ijtihad Para Imam Mujtahid.

Hasil-hasil ijtihad Imam-imam Mujtahid tidak boleh dikatakan bid’ah (dhalalah) walaupun semuanya tidak dikenal pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan kalau akan dikatakan bid’ah juga, maka disebut bid’ah hasanah.

Misalnya dalam masalah zakat. Pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam yang dizakatkan hanya gandum, lembu, kambing, mas dan perak, tetapi padi, kerbau, uang kertas tidak dikenal pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. Para Imam Mujtahid berpendapat bahwa padi dizakatkan juga, diqiyaskan kepada padi. Kerbau kalau sampai senishab dizakatkan, diqiyaskan kepada lembu. Dan uang kertas dizakatkan juga karena diqiyaskan kepada dirham dan dinar (uang emas) yang ada pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Berijtihaj bagi Imam Mujtahij telah diberi izin oleh Nabi dengan cara umum, karena itu HASIL IJTIHAJ HARUS DITERIMA DAN TIDAK BOLEH DIKATAKAN BID’AH. Kalaupun dikatakan bid’ah namanya bid’ah hasanah.

Dalam kitab Hadits dijumpai :

عَنْ مُعَاذِبْنِ جَبَلٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعْثَهُ إِلَى الْيَمَنِ قَالَ:كَيْفَ تَقْضِى إِذَاعَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟قَالَ:أَقْضِى بِكِتَابِ اللهِ, قَالَ:فَاِنْ لَمْ تَجِدُ فِى كِتَابِ اللهِ؟ قَالَ:بِسُنَةِ رَسُوْلِ اللهِ, قَالَ: فَاِنْ لَمْ تَجِدُ فِى سُنَّةِ رَسُوْ لِ اللهِ وَلاَفِى كِتَابِ اللهِ؟ قَالَ:أَجْتَهِدُرَاءْيِ وَلاَأَلُوْ:فَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهَ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ وَقَالَ:أَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ لِمَايَرْضَى رَسُوْلُ اللهِ. 

Artinya : Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ketika mengutusnya ke Yaman bertanya kepada Mu’adz,”Bagaimana caranya engkau memutuskan perkara yang dibawa kehadapanmu?” Mu’adz menjawab,”Saya akan memutuskannya menurut yang tersebut dalam Kitabullah.” Nabi bertanya lagi,”Kalau engkau tidak menemukannya dalam Kitabullah, bagaimana?” Mu’adz menjawab,”Saya akan memutuskannya menurut sunnah Rasulullah.” Nabi bertanya lagi,”Bagaimana kalau engkau tidak menemukan dalam Sunnah Rasul dan Kitabullah?” Muadz menjawab,”Ketika itu saya akan berijtihad tanpa bimbang sedikitpun.” Mendengar jawaban itu Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam meletakkan tangannya ke dadanya dan bersabda,”Segala puji bagi Allah yang telah member taufiq utusan Rasulullah, sehingga menyenangkan hati RasulNya.” (HR Imam Tirmidzi dan Abu Daud, dalam Shahih Tirmidzi juz II, hal 68-69, dan Abu Daud, juz III, hal 303).
Dalam hadits ini Imam Mujtahid diberi ijin seluas-luasnya untuk berijtihad bilamana hukum sesuatu tidak ditemuai dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Oleh karena itu pendapat Ibnu Qayyim Al Jauzi, yang membid’ah dhalalahkan pembacaan ushalli sebelum takbiratul ihram, karena bacaan ushalli itu diqiyaskan kepada niat sebelum niat haji.
Dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam  bersabda :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ:لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا
Artinya : Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,”Labbaika, inilah haji dan umrah” HR. Muslim, lihat Syarah Muslim VIII, hal 216).
Hadits menyatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam  membaca niat haji, sebelum talbiyah, yakni sebelum melaksanakan haji.


عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُوْلُ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَادِ الْعَقِيْقِ يَقُوْلُ:أَتَانِى اللَّيْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّى فَقَالَ:صَلِّ فِى هَذَا االْوَادِى الْمُبَارَكِ وَقُلْ عُمْرَةً فِى حَجَّةٍ
Artinya : Dari Umar radhiyallahu anhu, beliau berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda di Wadi ‘Aqiq (nama suatu tempat) Telah datang tadi utusan dari TuhankuIa menuruh supaya shalat (sunnah) disini dan katakanlah’”Ini Umrah di dalam haji” HR. Imam Bukhari, lihat Syarah Shahih Bukhari I, hal 189).
 Dari dua hadits di atas ternyata bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam  membaca niat haji, yaitu “Sengaja aku mengerjakan Haji dan Umrah>” Kedua hadits ini merupakan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Imam Qashthalani rahmatullah alaih dalam kitabnya “Mawahibul Ladiniyyah” menulis :
وَالَّذِىاسْتَقَرَّ عَلَيْهِ أَصْحَابُنَااسْتِحْبَابُ  النُّطْقِ بِهَاوَقَاسَهُ بَعْضُهُمْ عَلَى مَافِى الصَحِيْحَيْنِ مِنْ حَدِيْثِ أَنَسٍ وَعُمَرَرَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
Artinya : Dan yang telah tetap bagi sahabat-sahabat kita, bahwa sunnat melafazkan “ushalli”, dan mengqiaskan sebagian ulama dengan apa yang tersebut dalam kitab Bukhari dan Muslim, yaitu hadits dari Anas dan Umar (tentang niat haji). (Imam Qashthalani,  dalam Mawahibul Laduniyyah II, hal 217).
Banyak lagi contoh qiyas dari hasil ijtihad Imam Mujtahid y nag semuanya tidak dikenal pada zaman Nabi, tetapi diterima oleh dunia Islam. Umpamanya :
a.       Haram hukumnya memukul ibu bapak (kedua orang tua) karena diqiyaskan kepada haramnya mengatakan “cis” atau “akh” (QS. Isra’ : 23), karena keduanya sama-sama menyakiti ibu bapak.
b.      Haram hukumnya membakar harta anak yatim, karena diqiyaskan kepada memakan harta anak yatim (QS An Nisa : 10), karena memakan dan membakar sama-sama melenyapkan harta.

0 komentar: