BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Kamis, 24 Maret 2011

6. Bid’ah yang Terlarang hanya Bid’ah Keagamaan.


Sebagaimana telah dijelaskan bahwa dalam urusan keduniaan tidak ada bid’ah yang terlarang , tetapi dengan catatan perbuatan tersebut baik dan tidak bertentangan atau dilarang oleh hukum agama. Misalnya membuat rumah dari batu berbeton, membuat mobil dan mengendarainya, membuat dan memakai listrik, memakai sarung dan peci/songkok, semuanya walaupun belum dikenal pada zaman Nabi, tetapi diberi izin untuk membuat dan memakainya. Hal ini karena termasuk keduniaan dan sesuai dengan maslahat yang kita butuhkan. Sedangkan dalam urusan keagamaan, misalnya shalat lima waktu dijadikan empat atau enam waktu, puasa satu bulan ramadhan dibuat satu setengah bulan, naik haji ke Mekkah diganti ke tempat lain, maka semuanya dinilai bid’ah yang menyesatkan.
Beberapa hadits menyatakan :
a.       Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
مَنْ أَحْدَثَ فِىْ أَمْرِنَا هَذَامَالَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Artinya : Barangsiapa yang menambah-nambah atau mengadakan dalam urusan kami ini (maksudnya urusan agama) sesuatu yang tidak ada dalam agama, maka perbuatan orang itu ditolak. HR Muslim, dalam Syarah Muslim XII, hal 16)
Dalam hadits ini dikatakan barangsiapa mengadakan dalam urusan kami (Agama), maka yang diadakan itu ditolak atau tidak diterima. Arti kata “dalam urusan kami” adalah urusan keagamaan, karena Rasulullah diutus untuk menyampaikan agama. Maka artinya menjadi,” barangsiapa yang mengadakan urusan agama, maka agama yang diadakan ditolak”. Mafhum hadits ini dapat diambil kesimpulan kalau dalam urusan keduniaan boleh saja asal tidak bertentangan dengan hukum agama yang sudah ada.
b.      Rasulullah shallallahu alaihi wasallam  bersabda :
عَنْ عَا ئِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَافَهُوَ رَدٌّ
Artinya : Dari Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu anha. Beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang mengerjakan amal ibadat yang tidak kami perintahkan, maka amalnya ditolak. (HR. Imam Muslim, dalam Syarah Muslim XII, hal 16  dan juga HR Bukhari dalam Syarah Bukhari IV, hal 189)
c.       Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
أَعْلَمُ أَنْتُمْ بِأَمْرِدُنْيَاكُمْ
Artinya : Kamu lebih tahu (dari saya) tentang urusan dunia kamu (HR Imam Muslim, dalam Syarah Muslim XV, hal 118)
Dalam masalah keduniaan, misalnya bentuk rumah yang baik, irigasi yang baik, sawah yang baik dan waktu panennya dan sebagainya, oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam diserahkan kepada urusannya kepada ummatnya yang cocok dan sesuai dengan kemaslahatannya. Akan tetapi dalam masalah keagamaan ummatnya ini wajib mengikuti perintah dan contoh baliau, tidak boleh mengadakan  atau menambah atau mengurangi. Barangsiapa mengadakan atau menambah atau mengurangi dalam agama, maka ia adalah ahli bid’ah dan agama yang diadakan disebut bid’ah.
Dari hadits di atas dapat diambil kesimpulan bahwa bid’ah yang terlarang adalah bid’ah dalam urusan agama, karena agama kepunyaan Allah, dan tidak ada seorangpun atau makhlukpun yang berhak mencampurinya. Sedangkan masalah keduniaan yang sekarang ini kita kerjakan memang belum dikenal dan tidak ada di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. Namun kita dibolehkan mengerjakannya asal tidak ada larangan dari Allah dan RasulNya. Setiap muslim boleh melahirkan pendapat-pendapat baru dalam keduniaan. Allah berfirman :
هُوَ الَّذِىْ خَلَقَ لَكُمْ مَفِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا
Artinya : Dialah (Allah) yang menjadikan untukmu seluruh yang ada di muka bumi ini. (QS Al Baqarah : 29)

0 komentar: