BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Selasa, 22 Maret 2011

4. Bid’ah Menurut Syara’

Perlu diketahui oleh semua orang, bahwa definisi BID’AH menurut SYARI’AT ISLAM tidak didapatkan didalam AL QUR’AN dan tidak didapatkan pula didalam AL HADITS. Hal ini lumrah, karena Al Qur’an dan Al Hadits tidaklah bertugas untuk membuat definisi atau ta’rif. Tugas Al Qur’an dan Al Hadits hanyalah membawa dakwah Islamiyah untuk bertauhid kepada Allah yang Maha Esa, dengan jalan mengamalkan perintahNya dan meninggalkan laranganNya. Nabi juga bukan diutus untuk membuat definisi, tetapi hanya menjelaskan isi Al Qur’an dan untuk menyampaikan syari’at Islam.
Yang membuat definisi atau ta’rif hanyalah ulama-ulama yang benar-benar ahli, setelah memperhatikan persoalan-persoalan yang akan diberinya definisi atau ta’rif itu dalam Al Qur’an dan Al Hadits, Atsar-atsar sahabat Nabi dan lain-lain. Oleh karena itu tidaklah heran kalau terdapat perbedaan definisi atau ta’rif dalam masalah agama, karena pendapat orang juga berbeda-beda. Setuju!
Di bawah ini akan dinukilkan definisi bid’ah menurut ulama yang bermadzhab Syafi’i berdasarkan Al Qur’an, Hadits dan Sejarah.

1.       Syeikh Izzuddin bin Abdus Salam, seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i (wafat 660 H), menerangkan dalam “Qawaidul Ahkam” :
اَلْبِدْعَةُ فِعْلُ مَالَمْ يُعْهَدْ فِىْ عَصْرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ
Artinya : Bid’ah itu adalah suatu pekerjaan keagamaan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Maksudnya bahwa setiap pekerjaan keagamaan yang belum atau tidak dikenal pada zaman Rasulullah adalah bid’ah, sekalipun pekerjaan itu baik. Misalnya mengumpulkan ayat Qur’an dalam satu mushaf (kitab), membukukan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam, membukukan tafsir Qur’an dan fiqih, membukukan ilmu ushuluddin atau aqidah, membangun madrasah dan pondok pesantren, merayakan maulid Nabi dan isra’ mi’raj, Naik haji dengan kendaraan mobil, kapal laut dan pesawat udara, dan sebagainya, maka semua ini dinamakan bid’ah. Karena semua itu belum atau tidak dikenal pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Demikian pula pekerjaan yang jelek dari segi keagamaan. Misalnya pelajaran keagamaan dicampur dengan falsafah Yunani, bermusik dan bersuling dalam perayaan maulid Nabi, masuk dan keluar puasa tidak berdasarkan ru’yah, khutbah selain bahasa Arab, shalat jum’ah di rumah saja, adzan dengan kaset atau radio, semuanya ini masuk dalam bid’ah yang tidak dikenal pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam.
2.       Abu Nu’im meriwayatkan bahwa Imam Syafi’i pernah berkata :
اَلْبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ : مَحْمُوْدَةٌ وَمَذْمُوْمَةٌ. فَمَاوَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ, وَمَاخَالَفَهَافَهُوَ مَذْمُوْمٌ
Artinya : Bid’ah itu ada dua macam, yaitu bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah terpuji yang sesuai dengan sunnah Nabi dan bid’ah tercela yang tidak sesuai atau menentang Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Imam Baihaqi, seorang ahli hadits yang terkenal, juga menerangkan dalam kitabnya “Manaqib Syafi’i” :
اَلْمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ : مَااُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًاأَوْسُنَّةً أَوْأَثَرًا أَوْإِجْمَاعًافَهَذِهِ بِدْعَةُ الضَّلاَلِ وَمَاأُحْدِثَ مِنَ الخَيْرِ لاَيُخَلِفُ شَيْئًامِنْ ذَلِكَ فَهِيَ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ
Artinya : Pekerjaan yang baru ada dua macam, yaitu 1. Pekerjaan keagamaan yang menentang atau berlainan dengan Al Qur’an, atau sunnah Nabi, Atsra Sahabat dan Ijma’, maka ini dinamakan bid’ah dlalalah, 2. Pekerjaan keagamaan yang baik yang tidak menentang salah satu dari yang tersebut di atas, dinamakan bid’ah juga, tetapi tidak tercela.  (Fathul Bari XVII, hal 10).
Imam Syafi’i membagi bid’ah dua macam, yaitu :
1.       Bid’ah dlalalah, yaitu bid’ah sesat dan tercela, merupakan pekerjaan keagamaan yang menentang Kitabullah, menentang Sunnah Rasul, menentang Atsar Sahabat, dan menentang Ijma’ Ulama’.
2.       Bid’ah hasanah, yaitu pekerjaan keagamaan yang baik yang tidak menentang Kitabullah, menentang Sunnah Rasul, menentang Atsar Sahabat, dan menentang Ijma’ Ulama’.
Imam Syafi’i berpendapat seperti itu, setelah beliau memperhatikan sekalian hadits Nabi, Atsar/perbuatan Sahabat yang berhubungan dengan bid’ah. Dasar pendapat Imam Syafi’ akan dikemukakan dua hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam. :
a.       Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda :
مَنْ أَحْدَثَ فِىْ أَمْرِنَا هَذَامَالَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Artinya : Barangsiapa yang mengadakan dalam urusan kami ini (maksudnya urusan agama) sesuatu yang tidak ada dalam agama, maka perbuatan orang itu ditolak. HR Muslim, dalam Syarah Muslim XII, hal 16)
b.      Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda :
مَنْ سَنَّ فِى الْاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئٌ, وَ مَنْ سَنَّ فِى الْاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئٌ.
Artinya : Barangsiapa yang mengadakan dalam Islam sunnah hasanah (sunnah yang baik), kemudian sunnah itu diamalkan oleh orang lain, diberikan kepadanya pahala sebagaimana pahala orang yang mengerjakan tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala orang yang mengerjakannya.  Dan barangsiapa yang mengadakan dalam Islam sunnah sayyiah (sunnah yang buruk), kemudian sunnah itu diamalkan oleh orang lain, diberikan kepadanya dosa sebagaimana dosa orang yang mengerjakan tanpa mengurangi sedikitpun dari dosa orang yang mengerjakannya. (HR Muslim, dalam Syarah Muslim XIV, hal 226)
Dalam hadits ini kita perhatikan secara seksama, ternyata setiap muslim DIBOLEHKAN DAN BAHKAN DIANJURKAN supaya mengadakan “SUNNAH HASANAH” (SUNNAH YANG BAIK), dan dilarang keras mengadakan sunnah sayyiah (sunnah yang buruk).

c.       Dalam Kitab Sahih Bukhari diterangkan :

Artinya : Dari Abdurrahman bin Abdul qarai, beliau berkata,”Saya keluar bersama Umar bin Khattab radhiyallahu anhu (Khalifah Rasyidin) pada suatu malam pada bulan Ramadhan di masjid Nabawi. Didapati dalam masjid itu didapati orang-orang shalat tarawih bercerai-berai. Ada yang shalat sendiri-sendiri, ada yang shalat dengan beberapa orang di belakangnya. Kemudian Umar radhiyallahu anhu berkata “Saya berpendapat akan menyatukan orang-orang ini. Kalau disatukan dengan seorang Imam, maka sesungguhnya ini lebih baik dan serupa dengan shalat Rasulullah.” Maka beliau menyatukan orang-orang itu di belakang seorang Imam, namanya Ubai bin Ka’ab. Kemudian pada suatu malam kami datang lagi ke masjid lalu kami melihat orang shalat berkaum-kaum atau berjamaah di belakang seorang Imam. Umar radhiyallahu anhu berkata,” نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِartinya Ini adalah bid’ah yang baik.” (Shahih Bukhari, hal 242). Hadits ini juga terdapat dalam kitab Muwatha’ oleh Imam Mailiki, Juz I hal 136-137.
Ternyata dari riwayat ini kita ketahui bahwa shalat tarawih secara berjama’ah terus menerus yang dikerjakan pada bulan Ramadhan adalah pekerjaan bid’ah, karena tidak dikenal pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. Tetapi pekerjaan atau amalan itu dikatakan oleh Umar radhiyallahu anhu sebagai bid’ah yang baik atau bid’ah hasanah.
Berdasarkan ketiga hadits diatas muncullah pendapat Imam Syafi’i bahwa bid’ah itu terbagi dua, yaitu bid’ah dlalalah dan bid’ah hasanah. Hadits lain yang menjadi dasar pendapat ini akan diuraikan di belakang nanti, insya Allah.
3.       Imam Suyuthi, seorang ulama besar dalam lingkungan madzhab syafi’i, pengarang kitab “Tanwirul Halik Syarah Muwatha’ Malik”, Syarah Sunan Nisai, dan seperdua dari tafsir jalalain, berkata :
أَصْلُ الْبِدْعَةِ مَا أُحْدِثَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ وَتُطْلَقُ فِى الشَّرْعِ عَلَى مَا يُقَابِلُ السُّنَّةَ أَىْ مَالَمْ يَكُنْ فِى عَهْدِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ تَنْقَسِمُ إِلَى الْاَحْكَامِ الْخَمْسَةٌ.
Artinya : Maksud yang asal dri perkataan bid’ah adalah suatu yang baru diadakan tanpa contoh terlebih dahulu. Dalam istilah syari’at, bid’ah merupakan lawan dari sunnah, yaitu suatu yang belum ada pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Kemudian hukum bid’ah terbagi kepada hokum yang lima. (Tanwirul Halik, juz I, hal 137).
Imam jalaluddin As Suyuthi berpendapat bahwa hukum bid’ah takluk kepada hukum fiqih yang lima, yaitu wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah. Dengan demikian bid'ah itu ada :
a.      Bid’ah yang wajib
b.      Bid’ah yang sunnat
c.       Bid’ah yang haram
d.      Bid’ah yang makruh
e.      Bid’ah yang mubah atau boleh atau jaiz.

Pembagian ini perlu ada, karena setiap sesuatu harus takluk pada hukum fiqih yang lima. Pendapat bid’ah takluk kepada hukum fiqih yang lima ini dikuatkan juga oleh Imam Ibnu Hajar Asqalani, seorang ulama besar dalam lingkungan madzhab Syafi’i dan pengarang kitab Fathul bari, Syarah Bukhari. Beliau berkata dalam kitabnya Fathul Bari begini :

وَقَسَمَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ الْبِدْعَةَ إِلَى الْاَحْكَامِ الْخَمْسَةِ وَهُوَ وَاضِحٌ
Artinya : Dan membagi sebagian ulama tentang bid’ah ini kepada hukum yang lima. Ini terang sekali (ya begitu). (Fathul Bari Juz XVII, hal 10). Nanti di belakang akan diterangkan jenis bid’ah yang takluk kepada hukum fiqih yang lima, Insya Allah.

0 komentar: