BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Selasa, 22 Maret 2011

2. Ancaman Terhadap Bid’ah dan Ahli Bid’ah

1. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam  bersabda :
أَبىَ اللهُ أَنْ يَقْبَلَ عَمَلَ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَ بِدْعَتَهُ
Artinya : Allah enggan menerima ibadah ahli bid’ah, kecuali kalau ia sudah meninggalkan bid’ahnya itu (HR Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah I hal 25)
Menurut bunyi hadits ini, amal ibadah seorang pembuat bid’ah tidak diterima oleh Allah. Bukan saja amal yang bid’ah, tetapi seluruh amalannya tidak diterima oleh Allah, kecuali kalau sudah berhenti dari bid’ahnya. Hadits yang sangat keras ancamannya bagi ahli bid’ah.
2. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam  bersabda :
لاَ يَقْبَلُ اللهُ لِصَاحِبِ بِدْعَةٍ صَوْمًا وَلاَ صَلاَةً وَلاَ حَجًّا وَلاَ عُمْرَةً وَلاَ جِهَادًا وَلاَ عَدْلاً. يَخْرُجُ مِنَ اْلاِسْلاَمِ كَمَايَخْرُجُ الشَّعْرَةُ مِنَ الْعَجِيْنِ
Artinya : Allah tidak menerima amal ibadah ahli bid’ah, baik puasanya, shalatnya, hajinya, umrahnya, jihadnya, taubatnya dan tebusannya. Ia keluar dari Islam sebagaimana keluarnya sehelai bulu dari tepung.
3. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam  bersabda :
عَنْ عَا ئِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَافَهُوَ رَدٌّ
Artinya : Dari Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu anha. Beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang mengerjakan amal ibadat yang tidak kami perintahkan, maka amalnya ditolak. (HR. Imam Muslim, dalam Syarah Muslim XII, hal 16  dan juga HR Bukhari dalam Syarah Bukhari IV, hal 189)
Hadits ini menerangkan bahwa seluruh ibadat yang tidak diperintahkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam akan ditolak atau tidak diterima oleh Allah. Imam Nawawi dalam komentar hadits ini mengatakan bahwa pengertian ditolak itu adalah batal atau batil, tidak masuk hitungan.
4. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam  bersabda :
مَنْ أَحْدَثَ فِىْ أَمْرِنَا هَذَامَالَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Artinya : Barangsiapa yang mengadakan dalam urusan kami ini (maksudnya urusan agama) sesuatu yang tidak ada dalam agama, maka perbuatan orang itu ditolak. HR Muslim, dalam Syarah Muslim XII, hal 16).
5. Irbadh bin Sariyah radhiyallahu anhu berkata bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengajarkan kepada kami sesuatu yang menggetarkan hati dan meneteskan air mata. Kami berkata kepada beliau bahwa pengajaran itu seolah-olah sebagai pengajaran pamitan. Kemudian beliau member kami nasihat : “Saya beri wasiat kamu sekalian supaya kamu bertakwa kepada Allah, mendengar dan patuh kepada ulil ‘amri, walaupun ulil ‘amri itu orang berkulit hitam sekalipun. Siapa yang hidup lama diantara kamu sesudah aku, niscaya ia akan melihat perselisihan yang banyak. Pada ketika itu hendaklah kamu mengikut Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang dapat petunjuk yang benar. Pegang teguh semua itu dan gigitlah dengan gerahammu. Jauhilah perkara baru yang diada-adakan (bid’ah), karena semua yang baru diada-adakan itu adalah bid’ah dan semua bid’ah itu adalah sesat.” (HR Abu Dawud 4, hal 201)
Hadits ini oleh Imam Nawawi dimasukkan dalam kumpulan hadits Arba’in,  hadits ke 40.
6.Rasulullah shallallahu alaihi wasallam  bersabda :
قاَلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَنْ أَحْيَ سُنَّةً مِنْ سُنَّتِيْ قَدْ أُمِيْتَتْ بَعْدِىْ فَلَهُ مِنَ اْلاَجْرِ مِثْلُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئاً وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةً ضَلاَلَةً لاَتُرْ ضِى اللهَ وَرَسُوْلَهُ كَانِ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِالنَّاسِ شَيْئًا
Artinya : Barangsiapa yang menghidupkan sunnahku yang dimatikan orang setelah aku tidak ada, maka bagi orang itu pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya. Tidak sedikitpun dikurangi seperti orang yang mengamalkan sunnah. Dan barangsiapa yang membuat suatu bid’ah yang sesat dan tidak diridhoi Allah dan Rasulnya, maka ia mendapat pula dosa-dosa yang mengamalkannya tanpa dikurangi sedikitpun. (HR Imam Tirmidzi 10, hal 147)
Ternyata menurut hadits ini bahwa barangsiapa yang mengadakan suatu bid’ah, maka ia berdosa dan ia mendapat pula sebanyak dosa orang yang mengamalkan bid’ah itu sampai hari kiamat.
7. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam  bersabda :
إِنَّ اللهَ لاَ يَنْزِعُ الْعِلْمَ بَعْدَ أَنْ أَعْطَاهُمُوْهُ انْتِزَاعًاوَلَكِنْ يَنْتَزِعُهُ مِنْهُمْ مَعَ قَبْضِ الْعُلَمَاءِ بِعِلْمِهِمْ فَيَبْقَى نَاسٌ جُهَّالٌ يُسْتَفْتَوْنَ فَيُفْتُوْنَ بِرَاءْيِهِمْ فَيَضِلُّوْنَ وَيُضِلُّوْنَ
Artinya : Bahwasanya Allah tidak menanggali (mencabut) ilmu agama begitu saja dari ummat, tetapi Dia mengambil ilmu itu dari ummat bersamaan dengan wafatnya ulama-ulama bersama ilmunya. Maka tinggallah manusia-manusia yang bodoh. Orang-orang yang bodoh ini dimintai fatwa agama, maka mereka berfatwa dengan pendapat mereka saja. Maka tersesatlah mereka dan mereka menyesatkan orang lain pula. (HR Imam Bukhari, dalam Sahih Bukhari IV, hal 185)
Dari hadits ini dinyatakan bahwa fatwa-fatwa yang dibuat oleh orang-oranbg ahli bid’ah dengan berdasarkan pendapat semata-mata dan tidak berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadits, Ijma’ dan Qias, maka fatwa itu sesat dan menyesatkan.



0 komentar: