BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 03 April 2011

13. Contoh Bid’ah yang Takluk Kepada Hukum yang Lima


1.       Bid’ah Yang Haram (Dhalalah)

a.       Dalam I’tiqad
-          Kepercayaan bahwa masih ada Nabi sesudah Nabi Muhammad shallallahu alahi wasallam.
-          Kepercayaan bahwa Khalifah pertama adalah Ali radhiyallahu anhu.
-          Kepercayaan bahwa Imam-imam menerima wahyu sebagaimana Nabi menerima  wahyu.
-          Kepercayaan bahwa Khalik dan makhluk adalah ssatu.
-          Kepercayaan bahwa hukum agama hanya Al Qur’an saja.
-          Kepercayaan bahwa Allah tidak mempunyai sifat.
-          Kepercayaan bahwa takdir tidak ada.
-          Kepercayaan bahwa manusia yang mengadakan pekerjaannya.
-          Kepercayaan bahwa Kalamullah adalah makhluk. Kepercayaan bahwa Allah tidak bisa dilihat dalam surga.
-          Kepercayaan bahwa Mi’raj Nabi Muhammad hanya mimpi.
-          Kepercayaan bahwa adzab kubur tidak ada.
-          Kepercayaan bahwa syafaat Nabi Muhammad tidak ada
-          Kepercayaan bahwa Nabi Muhammad tidak mempunyai mu’jizat kecuali Al Qur’an
-          Kepercayaan bahwa berdo’a dengan tawassul adalah syirik.
-          Kepercayaan bahwa Allah duduk di atas ‘Arsy seperti duduknya manusia di atas kursi.
-          Kepercayaan bahwa Allah turun pada malam hari seperti turunnya manusia dari tangga.
-          Kepercayaan bahwa yang menentukan baik dan buruk adalah akal, bukan syariat
-          Kepercayaan bahwa syurga dan neraka tidak kekal
-          Dan sebagainya.
b.      Dalam Syari’at dan Ibadat.
-          Menambah ayat dalam kitab Al Qur’an
-          Membuat foto atau gambar nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
-          Menafsirkan Al Qur’an hanya dengan pendapat saja.
-          Shalat dalam hati saja
-          Shalat Jum’at sendirian saja di dalam rumah, tidak ke Masjid.
-          Shalat bukan dengan bahasa Arab.
-          Naik haji tidak ke Makkah.
-          Puasa terus menerus.
-          Puasa pada hari raya Idul Fitri dan Qurban.
-          Mengumpulkan zakat untuk membuat masjid, pabrik, perbaikan jalan dan sebagainya.
1.       Bid’ah Yang Makruh.
-          Shalat dhuha dengan berjama’ah.
-          Menghiasi Masjid dengan ukir-ukiran.
-          Membayar zakat fitrah berlebih-lebihan, misalnya yang harus dibayar 4 liter tetapi membayar 4 karung.
-          Menetapkan dzikir pada waktu tertentu saja, misalnya baca istighfar pada hari Sabtu saja, membaca Shalawat Nabi pada hari Ahad saja, baca QUR’AN PADA HARI Senin saja dan sebagainya.
-          Dzkir pada waktu di kamar mandi atau bersetubuh dengan istri.
-          Dzikir ketika mengantuk.
-          Dan sebagainya.
2.       Bid’ah Yang Wajib.
-          Membukukan kitab suci Al Qur’an karena takut hilang berserakan, sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar radhiyallahu anhum.
-          Memberi titik dan baris pada ayat Qur’an, karena khawatir nanti orang akan salah membaca dan salah pengertian.
-          Membukukan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk memelihara syariat agar tidak hilang, sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Bukhari dan, Imam Muslim, Imam tirmidzi dan lainnya.
-          Membuat dan mengarang kitab Tafsir agar orang mengerti maksud dan makna Al Qur’an.
-          Membukukan kitab fiqh agar hukum-hukum dalam agama dapat berjalan baik.
-          Mengarang buku, tulisan atau kitab guna membantah orang yang salah dalam ijtihad dan ibadahnya.
-          Belajar ilmu Nahwu, Sharaf, Bayan, ma’ani untuk memahami maksud dan makna Al Qur’an.
-          Dan sebagainya
3.       Bid’ah Yang Sunnat.
-          Adzan pertama pada Shalat jum’at, yang dilakukan pertama kali pada zaman Utsman radhiyallahu anhu.
-          Membikin menara masjid untuk mengumandangkan adzan dan iqamat.
-          Adzan di atas menara.
-          Membuat madrasah agama Islam dan pondok pesantren.
-          Mengadakan peringatan Maulid Nabi dan Isra’ Mi’raj.
-          Qiyam ketika mendengar kisah Maulid Nabi.
-          Mengadakan kumpulan pengajian untuk membahas masalah agama.
-          Mendirikan rumah peribadatan, mushalla atau langgar.
-          Bersalaman sesudah shalat berjama’ah
-          Memukul bedug sebelum adzan untuk memberi tanda agar orang yang bekerja berhenti dari pekerjaanya dan memenuhi panggilan shalat berjama’ah.
-          Dan sebagainya
4.       Bid’ah Yang Mubah.
-          Membuat makanan yang lezat dan beraneka warna.
-          Memakai pakaian yang bagus-bagus.
-          Memakai kendaraan yang mahal.
-          Membuat rumah tempat tinggal yang besar dan luas.
-          Mengadakan kantor-kantor untuk pengurusan administrasi.
-          Naik haji dengan kapal laut atau pesawat terbang.
-          Dan sebagainya

0 komentar: