BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS �

Rabu, 06 April 2011

16. Batasan Pengertian Sunnah dan Bid'ah


Sunnah dan bid’ah adalah dua soal yang saling berhadap-hadapan dalam memahami ucapan-ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai Shahibusy-Syara’ (yang berwenang menetapkan hukum syari’at). Sunnah dan bid’ah masing-masing tidak dapat ditentukan batas-batas pengertiannya, kecuali jika yang satu sudah ditentukan batas pengertiannya lebih dulu. Tidak sedikit orang yang menetapkan batas pengertian bid’ah tanpa menetapkan lebih dulu batas pengertian sunnah.
Karena itu mereka terperosok kedalam pemikiran sempit dan tidak dapat keluar meninggalkannya, dan akhirnya mereka terbentur pada dalil-dalil yang berlawanan dengan pengertian mereka sendiri tentang bid’ah. Seandainya mereka menetapkan batas pengertian sunnah lebih dulu tentu mereka akan memperoleh kesimpulan yang tidak berlainan. Umpamanya dalam hadits berikut ini tampak jelas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menekankan soal sunnah lebih dulu, baru kemudian memperingatkan soal bid’ah.
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya dari Jabir radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila berkhutbah tampak matanya kemerah-merahan dan dengan suara keras bersabda: ‘Amma ba’du, sesungguhnya tutur kata yang terbaik ialah Kitabullah (Al-Qur’an) dan petunjuk (huda) yang terbaik ialah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan persoalan yang terburuk ialah hal-hal yang diada-adakan, dan setiap hal yang diada-adakan ialah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat’. (diketengahkan juga oleh Imam Bukhari hadits dari Ibnu Mas’ud ra).
Makna hadits diatas ini diperjelas dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jarir radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Barangsiapa yang didalam Islam merintis jalan kebajikan ia memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mengerjakannya sesudah dia tanpa dikurangi sedikit pun juga. Barangsiapa yang didalam Islam merintis jalan kejahatan ia memikul dosanya dan dosa orang yang mengerjakannya sesudah dia tanpa dikurangi sedikit pun juga’ (Shahih Muslim V11 hal.61). Selain hadits ini masih beredar lagi hadits-hadits yang semakna yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Mas’ud dan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu.
Sekalipun hadits ini berkaitan dengan soal shadaqah namun kaidah pokok yang telah disepakati bulat oleh para ulama menetapkan; ‘Pengertian berdasar kan keumuman lafadh, bukan berdasarkan kekhususan sebab’.
Dari hadits Jabir yang pertama diatas kita mengetahui dengan jelas bahwa Kitabullah dan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berhadap-hadapan dengan bid’ah, yaitu sesuatu yang diada-adakan yang menyalahi Kitabullah dan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari hadits berikutnya kita melihat bahwa jalan kebajikan (sunnah hasanah) berhadap-hadapan dengan jalan kejahatan (sunnah sayyiah). Jadi jelaslah, bahwa yang pokok adalah Sunnah, sedangkan yang menyimpang dan berlawanan dengan sunnah adalah Bid’ah .
Ar-Raghib Al-Ashfahani dalam kitab Mufradatul-Qur’an Bab Sunan hal. 245 mengatakan: ‘Sunan adalah jamak dari kata sunnah . Sunnah sesuatu berarti jalan sesuatu, sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berarti Jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu jalan yang ditempuh dan ditunjukkan oleh beliau. Sunnatullah dapat diartikan Jalan hikmah-Nya dan jalan mentaati-Nya.  Contoh firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-Fatah : 23 : ‘Sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu. Kalian tidak akan menemukan perubahan pada Sunnatullah itu’ .
Penjelasannya ialah bahwa cabang-cabang hukum syari’at sekalipun berlainan bentuknya, tetapi tujuan dan maksudnya tidak berbeda dan tidak berubah, yaitu membersihkan jiwa manusia dan mengantarkan kepada keridhaan Allah subhanahu wa ta’ala. Demikianlah Ar-Raghib Al-Ashfahani.
Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Iqtidha’us Shiratul Mustaqim hal. 76 mengatakan: ‘Sunnah Jahiliyah adalah adat kebiasaan yang berlaku dikalangan masyarakat jahiliyyah. Jadi kata sunnah dalam hal itu berarti adat kebiasaan yaitu jalan atau cara yang berulang-ulang dilakukan oleh orang banyak, baik mengenai soal-soal yang dianggap sebagai peribadatan maupun yang tidak dianggap sebagai peribadatan’.
Demikian juga dikatakan oleh Imam Al-Hafidh didalam Al-Fath dalam tafsirnya mengenai makna kata Fithrah. Ia mengatakan, bahwa beberapa riwayat hadits menggunakan kata sunnah sebagai pengganti kata fithrah,dan bermakna thariqah atau jalan. Imam Abu Hamid dan Al-Mawardi juga mengartikan kata sunnah dengan thariqah (jalan).
Karena itu kita harus dapat memahami sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menghadapi berbagai persoalan yang terjadi pada zamannya, yaitu persoalan-persoalan yang tidak dilakukan, tidak diucapkan dan tidak diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tetapi dipahami dan dilakukan oleh orang-orang yang berijtihad menurut kesanggupan akal pikirannya dengan tetap berpedoman pada Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kita juga harus mengikuti dan menelusuri persoalan-persoalan itu agar kita dapat memahami jalan atau sunnah yang ditempuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam membenarkan, menerima atau menolak sesuatu yang dilakukan orang. Dengan mengikuti dan menelusuri persoalan-persoalan itu kita dapat mempunyai keyakinan yang benar dalam memahami sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai soal-soal baru yang terjadi sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mana yang baik dan sesuai dengan Sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, itulah yang kita namakan Sunnah, dan mana yang buruk, tidak sesuai dan bertentangan dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, itulah yang kita namakan Bid’ah. Ini semua baru dapat kita ketahui setelah kita dapat membedakan lebih dahulu mana yang sunnah dan mana yang bid’ah.
Mungkin ada orang yang mengatakan bahwa sesuatu kejadian yang dibiarkan (tidak dicela dan tidak dilarang) oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam termasuk kategori sunnah. Itu memang benar, akan tetapi kejadian yang dibiarkan oleh beliau itu merupakan petunjuk juga bagi kita untuk dapat mengetahui bagaimana cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membiarkan atau menerima kenyataan yang terjadi. Perlu juga diketahui bahwa banyak sekali kejadian yang dibiarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjadi sunnah dan tidak ada seorangpun yang mengatakan itu sunnah. Sebab, apa yang diperbuat dan dilakukan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pasti lebih utama, lebih afdhal dan lebih mustahak diikuti. Begitu juga suatu kejadian atau perbuatan yang didiamkan atau dibiarkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan petunjuk bagi kita bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menolak sesuatu yang baik, jika yang baik itu tidak bertentangan dengan tuntunan dan petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wasallam serta tidak mendatangkan akibat buruk !
Itulah yang dimaksud oleh kesimpulan para ulama yang mengatakan, bahwa sesuatu yang diminta oleh syara’ baik yang bersifat khusus maupun umum, bukanlah bid’ah, kendati pun sesuatu itu tidak dilakukan dan tidak diperintahkan secara khusus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam! Mengenai persoalan itu banyak sekali hadits shahih dan hasan yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sering membenarkan prakarsa baik (umpama amal perbuatan, dzikir, do’a dan lain sebagainya) yang diamalkan oleh para sahabatnya. Tidak lain para sahabat mengambil prakarsa dan mengerjakannya berdasarkan pemikiran dan keyakinannya sendiri, bahwa yang dilakukannya itu merupakan kebajikan yang dianjurkan oleh agama Islam dan secara umum diserukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (lihat hadits yang lalu) begitu juga mereka berpedoman pada firman Allah swt. dalam surat Al-Hajj:77: ‘Hendaklah kalian berbuat kebajikan, agar kalian memperoleh keberuntungan’ .
Walaupun para sahabat berbuat amalan atas dasar prakarsa masing-masing, itu tidak berarti setiap orang dapat mengambil prakarsa, karena agama Islam mempunyai kaidah-kaidah dan pedoman-pedoman yang telah ditetapkan batas-batasnya. Amal kebajikan yang prakarsanya diambil oleh para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdasarkan ijtihad dapat dipandang sejalan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika amal kebajikan itu sesuai dan tidak bertentangan dengan syari’at. Jika menyalahi ketentuan syari’at maka prakarsa itu tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak !
Pada dasarnya semua amal kebajikan yang sejalan dengan tuntutan syari’at, tidak bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak mendatangkan madharat/akibat buruk, tidak dapat disebut Bid’ahmenurut pengertian istilah syara’. Nama yang tepat adalah Sunnah Hasanah, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang lalu. Amal kebajikan seperti itu dapat disebut ‘Bid’ah’ hanya menurut pengertian bahasa, karena apa saja yang baru ‘diadakan’ disebut dengan nama Bid’ah.
Ada orang berpegang bahwa istilah bid’ah itu hanya satu saja dengan berdalil sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam “Setiap bid’ah adalah sesat…” (“Kullu bid’atin dholalah”), serta tidak ada istilah bid’ah hasanah, wajib dan sebagainya. Setiap amal yang dikategorikan sebagai bid’ah, maka hukumya haram, karena bid’ah dalam pandangan mereka adalah sesuatu yang haram dikerjakan secara mutlak.
Sayangnya mereka ini tidak mau berpegang kepada hadits–hadits lain yang membuktikan sikap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang membenarkan dan meridhoi berbagai amal kebajikan tertentu (yang baru ‘diadakan’ ) yang dilakukan oleh para sahabatnya yang sebelum dan sesudahnya tidak ada perintah dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam!
Disamping itu banyak sekali amal kebajikan yang dikerjakan setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam umpamanya oleh isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu ‘Aisyah radhiyallahu anha, Khalifah ‘Umar bin Khattab serta para sahabat lainnya  yang mana amalan-amalan ini tidak pernah adanya  petunjuk dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mereka kategorikan atau ucapkan sendiri sebagai amalan bid’ah , tetapi tidak ada satupun dari para sahabat yang mengatakan bahwa sebutan bid’ah itu adalah otomatis haram, sesat dan tidak ada kata bid’ah selain haram.
Untuk mencegah timbulnya kesalah-fahaman mengenai kata Bid’ah itulah para Imam dan ulama Fiqih memisahkan makna Bid’ah menjadi beberapa jenis, misalnya :
Menurut Imam Syafi’i tentang pemahaman bid’ah ada dua riwayat yang menjelaskannya.
Pertama, riwayat Abu Nu’aim;
اَلبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ , بِدْعَةٌمَحْمُودَةٌ وَبِدْعَةِ مَذْمُوْمَةٌ فِيْمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدَةٌ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُومْ.
‘Bid’ah itu ada dua macam, bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah yang sesuai dengan sunnah, maka itulah bid’ah yang terpuji sedangkan yang menyalahi sunnah, maka dialah bid’ah yang tercela’.
Kedua, riwayat Al-Baihaqi dalam Manakib Imam Syafi’i :
اَلمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ, مَا اُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًا اَوْ سُنَّةً اَوْ أثَرًا اَوْ اِجْمَاعًا فَهَذِهِ بِدْعَةُ الضّلالَةُ وَمَا اُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ يُخَالِفُ شَيْئًا مِنْ ذَالِكَ فَهَذِهِ بِدْعَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٌ
‘Perkara-perkara baru itu ada dua macam. Pertama, perkara-perkara baru yang menyalahi Al-Qur’an, Hadits, Atsar atau Ijma’. Inilah bid’ah dhalalah/ sesat. Kedua, adalah perkara-perkara baru yang mengandung kebaikan dan tidak bertentangan dengan salah satu dari yang disebutkan tadi, maka bid’ah yang seperti ini tidaklah tercela’.
Menurut kenyataan memang demikian, ada bid’ah yang baik dan terpuji dan ada pula bid’ah yang buruk dan tercela. Banyak sekali para Imam dan ulama pakar yang sependapat dengan Imam Syafi’i itu. Bahkan banyak lagi yang menetapkan perincian lebih jelas lagi seperti Imam Nawawi, Imam Ibnu ‘Abdussalam, Imam Al-Qurafiy, Imam Ibnul-‘Arabiy, Imam Al-Hafidh Ibnu Hajar dan lain-lain.
Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa bid’ah itu adalah segala praktek baik termasuk dalam ibadah ritual maupun dalam masalah muamalah, yang tidak pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Meski namanya bid’ah, namun dari segi ketentuan hukum syari’at,, hukumnya tetap terbagi menjadi lima perkara sebagaimana hukum dalam fiqih. Ada bid’ah yang hukumnya haram, wajib, sunnah, makruh dan mubah.
Menurut Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Baari 4/318 sebagai berikut: “Pada asalnya bid’ah itu berarti sesuatu yang diadakan dengan tanpa ada contoh yang mendahului. Menurut syara’ bid’ah itu dipergunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan sunnah, maka jadilah dia tercela. Yang tepat bahwa bid’ah itu apabila dia termasuk diantara sesuatu yang dianggap baik menurut syara’, maka dia menjadi baik dan jika dia termasuk diantara sesuatu yang dianggap jelek oleh syara’, maka dia menjadi jelek. Jika tidak begitu, maka dia termasuk bagian yang mubah. Dan terkadang bid’ah itu terbagi kepada hukum-hukum yang lima”.
Pendapat beliau ini senada juga yang diungkapkan oleh ulama-ulama pakar berikut ini :
Jalaluddin as-Suyuthi dalam risalahnya Husnul Maqooshid fii ‘Amalil Maulid dan juga dalam risalahnya Al-Mashaabih fii Shalaatit Taraawih; Az-Zarqaani dalam Syarah al Muwattha’ ; Izzuddin bin Abdus Salam dalam Al-Qawaa’id ; As-Syaukani dalam Nailul Authar ; Ali al Qaari’ dalam Syarhul Misykaat; Al-Qasthalaani dalam Irsyaadus Saari Syarah Shahih Bukhari, dan masih banyak lagi ulama lainnya yang senada dengan Ibnu Hajar ini yang tidak saya kutip disini.
Ada golongan lagi yang menganggap semua bidáh itu dhalalah/sesat dan tidak mengakui adanya bidáh hasanah/mahmudah, tetapi mereka sendiri ada yang membagi bidáh menjadi beberapa macam. Ada bidáh mukaffarah(bidáh kufur),  bidáh muharramah (bidáh haram) dan bidáh makruh (bidáh yang tidak disukai). Mereka tidak menetapkan adanya bidáh mubah, seolah-olah mubah itu tidak termasuk ketentuan hukum syariát, atau seolah-olah bidáh diluar bidang ibadah tidak perlu dibicarakan.
Sedangkan menurut catatan As-Sayyid Muhammad bin Alawy Al-Maliki Al-Hasani (salah seorang ulama Mekkah) dalam makalahnya yang berjudul Haulal-Ihtifal Bil Maulidin Nabawayyisy Syarif (Sekitar Peringatan Maulid Nabi Yang Mulia) bahwa menurut ulama (diantraranya Imam Nawawi dalam Syarah Muslim jilid 6/154) bid’ah itu dibagi menjadi lima bagian yaitu :
1. Bid’ah wajib; seperti menyanggah orang yang menyelewengkan agama, dan belajar bahasa Arab, khususnya ilmu Nahwu.
2. Bid’ah mandub/baik; seperti membentuk ikatan persatuan kaum muslimin, mengadakan sekolah-sekolah, mengumandangkan adzan diatas menara dan memakai pengeras suara, berbuat kebaikan yang pada masa pertumbuhan Islam belum pernah dilakukan.
3. Bid’ah makruh; menghiasi masjid-masjid dengan hiasan-hiasan yang bukan pada tempatnya, mendekorasikan kitab-kitab Al-Qur’an dengan lukisan-lukisan dan gambar-gambar yang tidak semestinya.
4. Bid’ah mubah; seperti menggunakan saringan (ayakan), memberi warna-warna pada makanan (selama tidak mengganggu kesehatan) dan lain sebagainya.
5. Bid’ah haram; semua perbuatan yang tidak sesuai dengan dalil-dalil umum hukum syari’at dan tidak mengandung kemaslahatan yang dibenarkan oleh syari’at.
Bila semua bid’ah (masalah yang baru) adalah dhalalah/sesat atau haram, maka sebagian amalan-amalan para sahabat serta para ulama yang belum pernah dilakukan atau diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam semuanya dhalalah atau haram, misalnya :
a). Pengumpulan ayat-ayat Al-Qur’an, penulisannya serta pengumpulannya (kodifikasinya) sebagai Mushhaf  (Kitab) yang dilakukan oleh sahabat Abubakar, Umar bin Khattab dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhum ajma’in adalah haram. Padahal tujuan mereka untuk menyelamatkan dan melestarikan keutuhan dan keautentikan ayat-ayat Allah. Mereka khawatir kemungkinan ada ayat-ayat Al-Qur’an yang hilang karena orang-orang yang menghafalnya meninggal.
b). Perbuatan khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu anhu yang mengumpulkan kaum muslimin dalam shalat tarawih berma’mum pada seorang imam adalah haram. Bahkan ketika itu beliau sendiri berkata : ‘Bid’ah ini sungguh nikmat’.
c). Pemberian gelar atau titel kesarjanaan seperti; doktor, drs dan sebagainya pada universitas Islam adalah haram, yang pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam cukup banyak para sahabat yang pandai dalam belajar ilmu agama, tapi tak satupun dari mereka memakai titel dibelakang namanya.
d).  Mengumandangkan adzan dengan pengeras suara, membangun rumah sakit, panti asuhan untuk anak yatim piatu, membangun penjara untuk mengurung orang yang bersalah berbulan-bulan atau bertahun-tahunbaik itu kesalahan kecil maupun besar dan sebagainya adalah haram. Sebab dahulu orang yang bersalah diberi hukumannya tidak harus dikurung dahulu.
e). Tambahan adzan sebelum khotbah Jum’at yang dilaksanakan pada zamannya khalifah Usman radhiyallahu anhu. Sampai sekarang bisa kita lihat dan dengar pada waktu sholat Jum’at baik di Indonesia, di masjid Haram Mekkah dan Madinah dan negara-negara Islam lainnya. Hal ini dilakukan oleh khalifah Usman karena bertambah banyaknya ummat Islam.
f).  Menata ayat-ayat Al-Qur’an dan memberi titik pada huruf-hurufnya, memberi nomer pada ayat-ayatnya. Mengatur juz dan rubu’nya dan tempat-tempat dimana dilakukan sujud tilawah, menjelaskan ayat Makkiyyah dan Madaniyyah pada kof setiap surat dan sebagainya.
g). Begitu juga masalah menyusun kekuatan yang diperintahkan Allah subhanahu wa ta’ala kepada ummat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam … Kita tidak terikat harus meneruskan cara-cara yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin pada masa hidupnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu menolak atau melarang penggunaan pesawat-pesawat tempur, tank-tank raksasa, peluru-peluru kendali, raket-raket dan persenjataan modern lainnya.
Masih banyak lagi contoh-contoh bid’ah/masalah yang baru seperti mengadakan syukuran waktu memperingati hari kemerdekaan, halal bihalal, memper ingati hari ulang tahun berdirinya sebuah negara atau pabrik dan sebagainya (pada waktu memperingati semua ini mereka sering mengadakan bacaan syukuran), yang mana semua ini belum pernah dilakukan pada masa hidup- nya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam serta para pendahulu kita dimasa lampau. Juga didalam manasik haji banyak kita lihat dalam hal peribadatan tidak sesuai dengan zamannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atau para sahabat dan tabi’in umpamanya; pembangunan hotel-hotel disekitar Mina dan tenda-tenda yang pakai full a/c sehingga orang tidak akan kepanasan, nyenyak tidur, menaiki mobil yang tertutup (beratap) untuk ke Arafat, Mina atau kelain tempat yang dituju untuk manasik Haji tersebut dan lain sebagainya.
Sesungguhnya bid’ah (masalah baru) tersebut walaupun tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam serta para pendahulu kita, selama masalah ini tidak menyalahi syari’at Islam, bukan berarti haram untuk dilakukan.
Kalau semua masalah baru tersebut dianggap bid’ah dhalalah (sesat), maka akan tertutup pintu ijtihad para ulama, terutama pada zaman sekarang tehnologi yang sangat maju sekali, tapi alhamdulillah pikiran dan akidah sebagian besar umat muslim tidak sedangkal itu.
Sebagaimana telah dicantumkan sebelumnya bahwa para ulama diantaranya Imam Syafi’i, Al-Izz bin Abdis Salam, Imam Nawawi dan Ibnu Atsir rahmatullah alaihim serta para ulama lainnya menerangkan: “Bid’ah/masalah baru yang diadakan ini bila tidak menyalahi atau menyimpang dari garis-garis syari’at, semuanya mustahab (dibolehkan) apalagi dalam hal kebaikan dan sejalan dengan dalil syar’i adalah bagian dari agama”.
Semua amal kebaikan yang dilakukan para sahabat, kaum salaf sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah diteliti para ulama dan diuji dengan Kitabullah, Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kaidah-kaidah hukum syari’at. Dan setelah diuji ternyata baik, maka prakarsa tersebut dinilai baik dan dapat diterima. Sebaliknya, bila setelah diuji ternyata buruk, maka hal tersebut dinilai buruk dan dipandang sebagai bid’ah tercela.
Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Iqtidha’us Shiratil-Mustaqim banyak menyebutkan bentuk-bentuk kebaikan dan sunnah yang dilakukan oleh generasi-generasi yang hidup pada abad-abad permulaan Hijriyyah dan zaman berikutnya. Kebajikan-kebajikan yang belum pernah dikenal pada masa hidupnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam itu diakui kebaikannya oleh Ibnu Taimiyyah. Beliau tidak melontarkan celaan terhadap ulama-ulama terdahulu yang mensunnahkan kebajikan tersebut, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Abbas, Umar bin Khattab dan lain-lainnya.
Diantara kebajikan yang disebutkan oleh beliau dalam kitabnya itu ialah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal diantaranya : Mensunnahkan orang berhenti sejenak disebuah tempat dekat gunung ’Arafah sebelum wukuf dipadang ‘Arafah bukannya didalam masjid tertentu sebelum Mekkah ,mengusap-usap mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam didalam masjid Nabawi di Madinah, dan lain sebagainya.
Ibnu Taimiyyah membenarkan pendapat kaum muslimin di Syam yang mensunnahkan shalat disebuah tempat dalam masjid Al-aqsha (Palestina), tempat khalifah Umar dahulu pernah menunaikan shalat. Padahal sama sekali tidak ada nash mengenai sunnahnya hal-hal tersebut diatas. Semuanya hanyalah pemikiran atau ijtihad mereka sendiri dalam rangka usaha memperbanyak kebajikan, hal mana kemudian diikuti oleh orang banyak dengan i’tikad jujur dan niat baik. Meskipun begitu, dikalangan muslimin pada masa itu tidak ada yang mengatakan: “Kalau hal-hal itu baik tentu sudah diamalkan oleh kaum Muhajirin dan Anshar pada zaman sebelumnya”. (perkataan ini sering diungkapkan oleh golongan pengingkar).
Masalah-masalah serupa itu banyak disebut oleh Ibnu Taimiyyah dikitab Iqtidha ini, antara lain soal tawassul (doá perantaran) yang dilakukan oleh isteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. ‘Aisyah radhiyallahu anha yaitu ketika ia membuka penutup makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu shalat istisqa (shalat mohon hujan) ditempat itu, tidak beberapa lama turunlah hujan di Madinah, padahal tidak ada nash sama sekali mengenai cara-cara seperti itu. Walaupun itu hal yang baru (bid’ah) tapi dipandang baik oleh kaum muslimin, dan tidak ada sahabat yang mencela dan mengatakan bid’ah dhalalah/sesat.
Sebuah hadits yang diketengahkan oleh Imam Bukhori dalam shohihnya jilid 1 halaman 304 dari Siti ‘Aisyah ra., bahwasanya ia selalu sholat Dhuha, padahal Aisyah ra. sendiri berkata bahwa ia tidak pernahmenyaksikan Rasulallah saw. sholat dhuha. Pada halaman 305 dibuku ini Imam Bukhori juga mengetengahkan sebuah riwayat yang berasal dariMujahid yang mengatakan : “Saya bersama Úrwah bin Zubair masuk kedalam masjid Nabi saw.. Tiba-tiba kami melihat ‘Abdullah bin Zubair sedang duduk dekat kamar ‘Aisyah ra dan banyak orang lainnya sedang sholat dhuha. Ketika hal itu kami tanyakan kepada ‘Abudllah bin Zubair (mengenai sholat dhuha ini) ia menjawab : “Bidáh”.
‘Aisyah radhiyallahu anha seorang isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang terkenal cerdas, telah mengatakan sendiri bahwa dia shalat dhuha sedangkan Nabi tidak mengamalkannya. Begitu juga ‘Abdullah bin Umar (Ibnu Umar) mengatakan shalat dhuha adalah bid’ah, tetapi tidak seorangpun yang mengatakan bahwa bid’ah itu bid’ah dhalalah yang pelakunya akan dimasukkan keneraka!
Dengan demikian masalah baru yang dinilai baik dan dapat diterima ini disebut bid’ah hasanah. Karena sesuatu yang diperbuat atau dikerjakan oleh isteri Nabi atau para sahabat yang tersebut diatas bukan atas perintah Allah dan Rasul-Nya itu bisa disebut bid’ah tapi sebagai bid’ah hasanah. Semuanya ini dalam pandangan hukum syari’at bukan bid’ah melainkan sunnah mustanbathah yakni sunnah yang ditetapkan berdasarkan istinbath atau hasil ijtihad.
Dalam makalah As-Sayyid Muhammad bin Alawiy Al-Maliki Al-Hasani rh yang berjudul Haulal Ihtifal bil Mauliddin Nabawiyyisy Syarif tersebut disebutkan: Yang dikatakan oleh orang fanatik (extreem) bahwa apa-apa yang belum pernah dilakukan oleh kaum salaf, tidaklah mempunyai dalil bahkan tiada dalil sama sekali bagi hal itu. Ini bisa dijawab bahwa tiap orang yang mendalami ilmu ushuluddin mengetahui bahwa Asy-Syar’i (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) menyebutnya bid’ahtul hadyi (bid’ah dalam menentukan petunjuk pada kebenaran Allah dan Rasul-Nya) sunnah, dan menjanjikan pahala bagi pelakunya.
Firman Allah subhanahu wa ta’ala, ‘Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung’.     (Ali Imran (3) : 104).
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman : ‘Hendaklah kalian berbuat kebaikan agar kalian memperoleh keuntungan”. (Al-Hajj:77)
Abu Mas’ud  (Uqbah) bin Amru Al-Anshory ra berkata; bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam;
وَعَنْ أبِي مَسْعُوْدِ (ر) عُقْبَةُ بْنِ عَمْرُو الأ نْصَارِيُّ  قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله .صَ. : مَنْ دَلَّ عَلىَ خَيْرٍ فَلَهُ مِثْـلُ أَجْرُ فَاعِلُهُ (رواه مسلم)
Artinya : ‘Siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapat pahala sama dengan yang mengerjakannya’.   ( HR.Muslim)
Dalam hadits riwayat Muslim Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Barangsiapa menciptakan satu gagasan yang baik dalam Islam maka dia memperoleh pahalanya dan juga pahala orang yang melaksanakannya dengan tanpa dikurangi sedikitpun, dan barangsiapa menciptakan satu gagasan yang jelek dalam Islam maka dia terkena dosanya dan juga dosa orang-orang yang mengamalkannya dengan tanpa dikurangi sedikitpun” .
Masih banyak lagi hadits yang serupa/semakna diatas riwayat Muslim dari Abu Hurairah dan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu.
Sebagian golongan memberi takwil bahwa yang dimaksud dengan kalimat sunnah dalam hadits diatas adalah; Apa-apa yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para Khulafa’ur Rasyidin, bukan gagasan-gagasan baik yang tidak terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Khulafa’ur Rasyidin.Yang lain lagi memberikan takwil bahwa yang dimaksud dengan kalimat sunnah hasanah dalam hadits itu adalah; sesuatu yang diada-adakan oleh manusia daripada perkara-perkara keduniaan yang mendatangkan manfaat, sedangkan maksud sunnah sayyiah/buruk adalah sesuatu yang diada-adakan oleh manusia daripada perkara-perkara keduniaan yang mendatangkan bahaya dan kemudharatan.
Dua macam pembatasan mereka diatas ini mengenai makna hadits yang telah kami kemukakan itu merupakan satu bentuk pembatasan hadits dengan tanpa dalil, karena secara jelas hadits tersebut membenarkan adanya gagasan-gagasan kebaikan pada masa kapanpun dengan tanpa ada pembatasan pada masa-masa tertentu. Juga secara jelas hadits itu menunjuk kepada semua perkara yang diadakan dengan tanpa ada contoh yang mendahului baik dia itu dari perkara-perkara dunia ataupun perkara-perkara agama!!
Kami perlu tambahkan mengenai makna atau keterangan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini:
“Hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah para Khalifah Rasyidin sepeninggalku”. (HR.Abu Daud dan Tirmidzi).
Yang dimaksud sunnah dalam hadits itu adalah thariqah yakni jalan (baca keterangan sebelumnya), cara atau kebijakan; dan yang dimaksud Khalifah Rasyidin ialah para penerus kepemimpinan beliau yang lurus. Sebutan itu tidak terbatas berlaku bagi empat Khalifah sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saja, tetapi dapat diartikan lebih luas, berdasarkan makna Hadits yang lain : “Para ulama adalah ahli-waris para Nabi “. Dengan demikian hadits itu dapat berarti dan berlaku pula para ulama dikalangan kaum muslimin berbagai zaman, mulai dari zaman kaum Salaf (dahulu), zaman kaum Tabi’in, Tabi’it-Tabi’in dan seterusnya; dari generasi ke generasi, mereka adalah Ulul-amri yang disebut dalam Al-Qur’an surat An-Nisa : 63 : “Sekiranya mereka menyerahkan (urusan itu) kepada Rasulallah dan Ulul-amri (orang-orang yang mengurus kemaslahatan ummat) dari mereka sendiri, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahui dari mereka (ulul-amri)”.
Para alim-ulamabukan kaum awamyang mengurus kemaslahatan ummat Islam, khususnya dalam kehidupan beragama. Sebab, mereka itulah yang mengetahui ketentuan-ketentuan dan hukum-hukum agama. Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu menegaskan : “Allah telah memilih Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (sebagai Nabi dan Rasulullah) dan telah pula memilih sahabat-sahabatnya. Karena itu apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, baik pula dalam pandangan Allah “ . Demikian yang diberitakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal didalam Musnad-nya dan dinilainya sebagai hadits Hasan (hadits baik).
Dengan pengertian penakwilan kalimat sunnah dalam hadits diatasyang salah ini golongan tertentu ini  dengan mudah membawa keumuman hadits kullu bid’atin dhalalah (semua bid’ah adalah sesat) terhadap semua perkara baru, baik yang bertentangan dengan nash dan dasar-dasar syari’at maupun yang tidak. Berarti mereka telah mencampur-aduk kata bid’ah itu antara penggunaannya yang syar’i dan yang lughawi (secara bahasa) dan mereka telah terjebak dengan ketidak pahaman bahwa keumuman yang terdapat pada hadits hanyalah terhadap bid’ah yang syar’i yaitu setiap perkara baru yang bertentangan dengan nash dan dasar syari’at. Jadi bukan terhadap bid’ah yang lughawi yaitu setiap perkara baru yang diadakan dengan tanpa adanya contoh.
Bid’ah lughawi inilah yang terbagi dua yang pertama adalah mardud yaitu perkara baru yang bertentangan dengan nash dan dasar-dasar syari’at dan inilah yang disebut bid’ah dhalalah, sedangkan yang kedua adalah kepada yang maqbul yaitu perkara baru yang tidak bertentangan dengan nash dan dasar-dasar syari’at dan inilah yang dapat diterima walaupun terjadinya itu pada masa-masa dahulu/pertama atau sesudahnya.
Barangsiapa yang memasukkan semua perkara baru yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat dan mereka yang hidup pada abad-abad pertama itu kedalam bid’ah dhalalah, maka dia haruslah mendatangkan terlebih dahulu nash-nash yang khos (khusus) untuk masalah yang baru itu maupun yang ‘am (umum), agar yang demikian itu tidak bercampur-aduk dengan bid’ah yang maqbul berdasarkan penggunaannya yang lughawi. Karena tuduhan bid’ah dhalalah pada suatu amalan sama halnya dengan tuduhan mengharamkan amalan tersebut.
Kalau kita baca hadits dan firman Ilahi dibuku ini, kita malah diharuskan sebanyak mungkin menjalankan ma’ruf (kebaikan) yaitu semua perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan menjauhi yang mungkar (keburukan) yaitu semua perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya agar kita memperoleh keuntungan (pahala dan kebahagian didunia maupun diakhirat kelak). Begitupun juga orang yang menunjukkan kepada kebaikan tersebut akan diberi oleh Allah subhanahu wa ta’ala pahala yang sama dengan orang yang mengerjakannya.
Apakah kita hanya berpegang pada satu hadits yang kalimatnya: semua bid’ah dhalalah dan kita buang ayat ilahi dan hadits-hadits yang lain yang menganjurkan manusia selalu berbuat kepada kebaikan? Sudah tentu Tidak! Yang benar ialah bahwa kita harus berpegang pada semua hadits yang telah diterima kebenarannya oleh jumhurul-ulama serta tidak hanya melihat tekstual kalimatnya saja tapi memahami makna dan motif setiap ayat Ilahi dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga ayat ilahi dan sunnah ini satu sama lain tidak akan berlawanan maknanya.
Berbuat kebaikan itu sangat luas sekali maknanya bukan hanya masalah peribadatan saja. Termasuk juga kebaikan adalah hubungan baik antara sesama manusia (toleransi) baik antara sesama muslimin maupun antara muslim dan non-muslim (yang tidak memerangi kita), antara manusia dengan hewan, antara manusia dan alam semesta. Sebagaimana para ulama pakar Islam klasik pendahulu kita sudah menegaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia tidak akan diampuni kecuali oleh orang yang bersangkutan, sementara hak asasi Tuhan diurus oleh diri-Nya sendiri. Manusia manapun tidak pernah diperkenankan membuat klaim-klaim yang dianggap mewakili hak Tuhan. Dalam konsep tauhid, Allah lebih dari mampu untuk melindungi hak-hak pribadi-Nya. Karena itu, kita harus berhati-hati untuk tidak melanggar hak-hak asasi manusia. Dalam Islam, Tuhan sendiri pun tidak akan mengampuni pelanggaran terhadap hak asasi orang lain, kecuali yang bersangkutan telah memberi maaf.

Selasa, 05 April 2011

15. Pembahasan Pembagian Bid’ah.


Jikalau anda menjadi seorang pekerja di sebuah lembaga/instansi, tentu ada aturan yang mesti dipenuhi. Seorang atasan apabila tidak melarang sebuah pekerjaan atau hanya membiarkan saja tanpa aturan dan tidak melarang kecuali bertentangan dengan peraturan umum yang ada, apakah berarti pekerjaan itu terlarang untuk dilakukan?
Di dalam syariat islam terutama yang bermadzhab Syafi’i asal pengambilan hukum yang disepakati oleh umat adalah; Al Quran, sunnah, ijma`, qiyas (selain Ibnu Hazm). Dan sumber hukum yang diperselisihkan sangat banyak sekali, diantaranya qaul atau fatwa sahabat, syariat umat sebelum kita, istishab, istihsan, dll. yang dijelaskan secara rinci didalam kitab-kitab Ushul Fiqh.
Hukum Allah kepada para mukalaf (muslim yang sudah diberi kewajiban melaksanakan syariat) juga demikian. Di dalam pelbagai kitab Ushul Fiqh dijelaskan bahwa :
Hukum Allah adalah: khitab (kalam) Allah yang berhubungan dengan seluruh perbuatan mukallaf, dengan bentuk tuntutan atau pilihan ( untuk mengerjakannya).
Maksudnya adalah: hukum itu merupakan seluruh kalam Allah yang ditujukan kepada manusia yang berhubungan dengan perbuatan mereka, yang bersifat :
1.       Tuntutan kepada mereka untuk mengerjakan perbuatan tersebut secara tegas (wajib) atau tidak (sunnah)
2.      Tuntutan untuk meninggalkan pekerjaan tersebut secara tegas (haram) atau tidak (makruh), atau
3.      Diberi pilihan untuk melakukan atau meninggalkannya (mubah).
Artinya, seluruh perbuatan manusia pasti termasuk ke dalam lingkup hukum Allah, apapun yang dilakukan manusia pasti ada hukum dan konsekuensinya secara syar`i. Makanya tidak boleh dikatakan; pemilu, berpolitik, golput, beraktifitas ekonomi, aktif budaya, bergelut di dunia sastra, menonton film, browsing di internet, mendownload, berolahraga, dll. bukan urusan agama! Bukankah semua itu adalah bentuk pekerjaan manusia? Jikalau semua itu bentuk pekerjaan manusia, maka akan masuk ke dalam lingkup hukum syar`i.
Sebagai penjabaran dari pengertian hukum menurut ulama ushul fiqh tadi, dipahami bahwa hukum Allah itu ada 5 :
1.       Wajib/fardhu: Apa saja yang diberi pahala pelakunya dan diberi dosa orang-orang yang meninggalkannya. Contoh: Jujur, mengerjakan sholat, puasa, zakat, dll.
2.      Haram: Apa saja yang diberi dosa pelakunya dan diberi pahala orang-orang yang meninggalkannya. Contoh: melakukan riba, zina, meminum minuman memabukkan, mengkonsumsi narkotika, mengambil hak orang lain, dll
3.      Sunnah: Apa saja yang diberi pahala pelakunya dan tidak diberi dosa orang-orang yang meninggalkannya. Contoh: melakukan shalat sunnat, dll
4.      Makruh: Apa saja yang diberi pahala orang-orang yang meninggalkannya dan tidak diberi dosa pelakunya. Contoh: shalat di jalanan yang ada keramaian. Karena akan meneybabkan shalat terganggu dan tidak khusyu`, dll
5.      Mubah: Apa saja yang tidak diberi pahala orang-orang yang meninggalkannya dan tidak diberi dosa pelakunya. Seperti makan makanan yang baik, berdagang, bergaul, dll.
Inilah hukum syar`i yang ada di dalam syariat islam. Tidak ada hukum selain ini. Makanya tidak boleh -jikalau ada seorang muslim mulai dari zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sampai zaman sekarang- menyatakan sebuah hukum selain ini, kecuali ada dalil yang menjelaskan. Hal seperti ini merupakan ma`lum min al din bi al dharurah (perkara-perkara agama yang sudah diketahui secara umum oleh seluruh muslim), bukan hanya ulama saja.
Dewasa ini banyak orang yang mengatakan bahwa perbuatan ini bid`ah, ini haram, itu tidak boleh…dst. dengan dakwaan, karena perbuatan tersebut tidak dilakukan atau dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan sahabat ridhwanullah alaihim! Bahkan tidak sedikit amalan yang dilarang secara frontal oleh mereka yang picik, dengan dalih ini.
Pertanyaan:
Nah, bagaimanakah jikalau pembiaran (al tarku) seperti kejadian diatas ? Maksudnya; apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan/membiarkan sebuah pekerjaan, atau dibiarkan oleh para salafush shalih, tanpa ada dalil atau atsar yang menunjukkan larangan, apakah berarti perbuatan tersebut haram atau makruh ? Sebelumnya sudah dijelaskan di awal, bahwa hukum Allah tidak keluar dari hukum yang lima. Dengan memahami hukum dan pembagian tersebut seorang pembaca yang cerdas, insya Allah dengan mudah bisa menjawab pertanyaan sederhana ini. Namun demikian, mari kita kaji lebih jauh dan berfikir kritis.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan sebuah pekerjaan, memiliki banyak kemungkinan selain yang haram :
1.                   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkannya karena faktor kebiasaan.
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi sebuah kaum, beliau dihidangkan biawak bakar, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuhnya untuk dimakan. Seorang sahabat kemudian berkata: Sesungguhnya itu adalah biawak. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menahan tangannya (dan tidak jadi makan). Sahabat tadi bertanya: apakah haram wahai Rasul? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: tidak, akan tetapi tidak aku temui binatang ini di kaumku, maka aku enggan untuk memakannya."
Dari hadits ini dipahami :
a.                  Di dalam hadits ini terdapat dalil terhadap qaidah ushuliyah bahwa " Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan sesuatu, tidak berarti haram melakukan apa yang ditinggalkan". Mungkin ada yang mengira pertanyaan Khalid menunjukkan adanya pertentangan dengan qaidah, "meninggalkan sesuatu, berarti haram melakukan apa yang ditinggalkan" dan sebagian orang berdalil dengan kaidah ini untuk permasalahan-permasalahan seperti pembiaran (tark) itu.
Sebagai jawabannya adalah: ketika Khalid melihat keengganan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap biawak, setelah nampak beliau akan memakannya, terjadi sebuah syubhat (kesamaran) dalam pemahamannya tentang  hukum keharamannya. Oleh Karena itu beliau bertanya. Sedangkan jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada beliau, mendukung qaidah dan menguatkan keumumannya, bahwa: meninggalkan sesuatu walaupun setelah menghadapinya, tidak bermakna haram melakukannya
2.                 Sesuatu yang membuat rasa jijik juga tidak menujukkan bahwa ia haram. Karena Nabi merasa jijik dengan biawak dan meninggalkannya, akan tetapi tidak mengharamkannya.
2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkannya karena faktor lupa.
Suatu saat di dalam melaksanakan shalat, ada yang tertinggal oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian beliau ditanya oleh sahabat, apakah terjadi sesuatu di dalam shalat wahai Rasul? beliau menjawab: sesungguhnya saya adalah seorang manusia, saya lupa sebagaimana kalian juga lupa, maka apabila saya lupa, ingatkanlah saya. (HR. Bukhari-Muslim).
3.                 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meningalkannya karena rasa khawatir akan menjadi kewajiban bagi umatnya
Sebagaimana halnya shalat tarawih yang ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena khawatir akan menjadi kewajiban bagi umatnya. Betapa cintanya engkau kepada kami wahai kekasih Allah.
4.                 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkannya karena belum terlintas di fikiran beliau.
Mari kita lihat beberapa permasalahan berikut :
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika berkhutbah, belum terfikir untuk membuat kursi dan mimbar yang bisa berdiri diatasnya saat menyampaikan khutbah. Suatu saat sahabat mengajukan usulan untuk membuat mimbar dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah di atasnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun sepakat dan menyetujuinya, karena akan lebih jauh jangkauannya di dalam menyampaikan khutbah.
- Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menerima tamu, beliau menerimanya di masjid atau dirumahnya, tidak ada semacam singgasana atau kursi kebesaran seperti para raja. Kemudian sahabat mengusulkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bagaimana jikalau kami buatkan semacam kursi dari tanah yang bisa menjadi tempat dudukmu, agar diketahui oleh orang-orang asing yang baru datang di sini? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun sepakat dan menyetujuinya.
- Di dalam sebuah shalat, saat i`tidal (kembali dari ruku`) seorang sahabat membaca do`a yang belum diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bunyinya "rabbana lakal hamdu hamdan katsiran thayyiban mubarakan fiih". Ketika selesai shalat, beliau bertanya, siapa tadi yang membaca bacaaan ini ketika shalat? Sahabat terdiam dan khawatir. Tidak ada yang mengaku. Sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tiga kali. Di kali ketiga sahabat Rifa`ah Bin Yahya mengaku, Saya wahai Rasulullah! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, apa yang engkau baca tadi? Rifa`ah pun menyebutkannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan; aku melihat 30 an malaikat yang berebutan untuk lebih dahulu mencatatnya! (HR. Bukhari dengan penggabungan dengan riwayat lain).
Dari beberapa contoh ini kita ketahui, bahwa sebelumnya perbuatan-perbuatan diatas belum terlintas di fikiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, namun apa balasan Allah terhadap seorang sahabat yang membaca do`a saat i`tidal tadi?! Subhanallah, bid`ah kah?
5.                 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkannya karena sudah masuk kedalam (include) keumuman ayat al Quran ataupun hadits.
Seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan shalat Dhuha dan banyaknya pekerjaan sunnah dan mubah lainnya, karena anjuran untuk melakukannya sudah terkandung di dalam firman Allah, seperti Qs: Al Hajj: 77:
"Dan perbuatlah segala kebajikan, supaya kalian mendapat kemenangan."
6. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkannya karena khawatir akan berubah perasaan sahabat atau sebagiannya.
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkehendak untuk membangun ulang Ka`bah, beliau berkata kepada Sayyidah Aisyah: "Kalaulah bukan kahawatir dengan keadaan kaummu yang baru saja masuk islam kembali kafir, maka pasti akan aku hancurkan ka`bah dan aku bangun seperti asas Nabi Ibrahim. Orang Qurays ada yang mengurangi dalam pembangunannya. (HR. Bukhari-Muslim). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun membatalkan untuk menghancurkan Ka`bah dan membangun ulang, untuk menjaga perasaan sahabat radhiyallahu `anil jami`.
Jikalau dikaji hadits-hadits dan atsar dari sahabat secara komprehensif dan tidak tergesa-gesa menghukuminya, maka akan ditemukan banyak sebab, kenapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukan sebuah perbuatan/perkataan?

Kesimpulannya adalah :
Tidak ada satu pun hadits atau atsar sahabat yang menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan sesuatu, berarti perbuatan yang  ditinggalkan itu adalah haram/terlarang! Dari sini para ahli ushul mengatakan bahwa al tarku laa yufidu tariman; pembiaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap sebuah perbuatan, tidak berarti haram perbuatan tersebut.
Bagaimana mungkin at-Tark (pembiaran) dapat menjadi dalil pengharaman (tahrim), sedang para sahabat Nabi tidak memahaminya seperti ini. Mereka justru menciptakan ibadah-ibadah yang tidak pernah dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau membiarkan hal itu – tetapi ibadah-ibadah tersebut masih berada dalam lingkup universalitas syariat –. Mereka juga tidak pernah segera memberitahu beliau ketika baru menciptakan ibadah-ibadah itu, justru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengetahui hal itu melalui wahyu. Lalu, beliau tanyakan mengenai hal itu dalam keadaan ridha sambil memberi kabar gembira "berupa syurga". Ini terjadi seperti yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Bilal :
"Wahai Bilal, katakan kepadaku tentang suatu amalan paling kamu harapkan (diterima Allah) yang kamu kerjakan dalam Islam! Sungguh aku telah mendengarkan suara kepakan sepasang sandalmu di hadapanku di Syurga." Dia berkata: "Aku tidak pernah mengerjakan suatu amalan yang lebih aku harap diterima Allah bagiku, selain ketika aku bersuci pada suatu saat di sebagian malam atau siang, lalu dengan kondisi suci tersebut aku semata-mata lakukan shalat yang aku wajibkan untuk diriku sendiri."

Ibnu Hazm, di dalam kitab al Muhalla, tatkala memaparkan hadits tentang dua rakaat setelah shalat Ashar, dia berkata: "Dan adapun hadits Ali radhiyallahu 'Anhu, pada dasarnya tidaklah mengandung suatu hujah. Karena, di dalamnya tiada apapun, selain pemberitahuan atas apa yang dia ketahui bahwa dia tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat dua rakaat itu. Tidak ada larangan, tidak ada pula pernyataan hukum "makruh" jika dikerjakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berpuasa sebulan penuh selain Ramadhan, namun ini tidak menjadikan puasa tathawwu' (sunnat) selama sebulan penuh dihukumi makruh.
Inilah sebuah ketetapan dari Ibnu Hazm rahimahullah, bahwa tark (pembiaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atau segala perkara yang dibiarkan beliau pada dasarnya tidak berarti larangan, bukan pula perkara makruh!
Ibnu Hazm juga menjelaskan: mereka (sebagain fuqaha) menyebutkan: dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu bahwa beliau berkata: aku tidak melihat seorangpun melakukannya. Kemudian beliau membantah orang yang berdalil dengan ucapan ini dan berkata: Ini juga tidak menujukkan larangan, kalau sahih pasti akan dilarang untuk melakukannya. Sesungguhnya kami juga tidak mengingkari meninggalkan perbuatan sunnah, selama tidak dilarang untuk melakukannya!
Makanya sangat mengherankan sekali jikalau ada sekelompok umat yang mendakwa diri sebagai pengikut salaf shalih, tapi justru berlaku kriminal terhadap mereka! Mereka mengingkari kaidah yang sudah disebutkan diatas dan mereka tidak segan-segan menjadikan generasi terbaik umat sebagai hujah untuk menuduh orang lain berlaku bid`ah. Semoga Allah memberi mereka hidayah dan mengampuni kesalahan kita dan mereka. Amin
Jikalau masih bingung dengan pemikiran mereka, mari kita kaji dalil-dalil berikut :
a.                 Ulama ushul mengatakan, al nahyu (larangan) adalah: qaul yang menuntut untuk meninggalkan, yang ditunjukkan oleh lafaz selain lafaz "kuff ( tinggalkanlah)".
Maksudnya adalah: seluruh qaul yang bermakna untuk menunjukkan adanya tuntutan untuk meninggalkan pekerjaan yang dilarang dengan lafaz-lafaz selain lafaz kuff atau semisalnya, seperti; da`, utruk, dzar, karena lafaz-lafaz tersebut berfungsi untuk amar (perintah). Sedangkan larangan mesti ada lafaz yang menunjukkan bahwa perbuatan itu dilarang, seperti :
1.                  Menggunakan lafaz La nahiyah, contoh: laa taf`al (jangan lakukan).
Contoh: QS: Al Baqarah: 188 : "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil...”
2.                  Dengan menyebutkan bahwa perbuatan itu haram.
Contoh: QS: Al Maidah : 3,"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,...”
3.                  Atau juga dengan mencela sebuah perbuatan. Contoh: Di dalam hadits sahih disebutkan: "Barangsiapa yang menipu kami bukanlah dari golongan kami" (HR: Muslim)
Al tark (pembiaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bukan bagian dari ketiga lafaz ini.
b.                  Perhatikanlah QS: Al hasyr: 7, "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah;..."
Allah tidak menyebutkan dan apa-apa yang dibiarkannya, tapi apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah! Dari sini kita ketahui bahwa tark (pembiaran) Rasul Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak berarti haram!
c.                 Renungkan hadits sahih, berikut : Apa-apa yang aku suruh kalian untuk melakukannya, maka kerjakanlah perbuatan itu semampu kalian dan apa-apa yang aku larang untuk melakukannya, maka jauhilah! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengatakan dan apa-apa yang aku tinggalkan, maka jauhilah! Bagaimana mungkin tark (pembiaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berarti haram?
d.                Para ahli ushul juga mengartikan bahwa sunnah adalah: ucapan, perbuatan dan persetujuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan tidak ada yang mendefinisikannya dengan tambahan "dan apa-apa yang ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam!
e.                 Seperti sudah disebutkan, bahwa dalil yang melarang itu bersumber dari; al Quran, sunnah, ijma` atau qiyas, sedangkan tark (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bukanlah satu diantara sekian hal tersebut.
f.                   Sudah dijelaskan juga bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan sebuah perbuatan memiliki banyak kemungkinan maksud selain larangan/pengharaman, seperti karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak terbiasa, khawatir diwajibkan kepada umat, belum terlintas di fikiran beliau, dll.
g. Secara kaidah ushul bahwa al tark adalah al al ashlu (belum bermakna apa-apa) karena al tark adalah bermakna `tidak ada pekerjaan`. `Tidak ada`adalah hukum asal, sedangkan perbuatan datang setelah sebelumnya tidak ada`dan hukum asal tidak menunjukkan terhadap apapun, secara bahasa maupun secara syariat! Maka al tark (pembiaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak bisa bermakna haram!

Nah, dari sekian dalil dan penjelasan sebelumnya kita mungkin masih bertanya, trus apa yang ditunjukkan oleh tark (pembiaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Sudah dijelaskan bahwa tark (pembiaran) tidak menunjukkan haram atau masuk ke dalam kategori bid`ah, akan tetapi hanyalah menunjukkan bahwa apa yang dibiarkan boleh dilakukan selama tidak ada larangan untuk melakukannya.
Mungkin ada yang berfikir? Atau
Barangkali ada yang berpendapat: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukan itu, ada 2 kemungkinan:
1. Beliau belum menemukan sesuatu yang menyebabkan untuk meninggalkannya di masa beliau, kemudian datang hal-hal yang menyebabkan meninggalkannya.
Jawabannya adalah: Hal seperti ini (tark) tetap boleh, berdasarkan hukum asal, karena hukum asal tidak bisa berubah, kecuali ada dalil yang menuntutnya. Apakah ada dalil yang menunjukkan adanya larangan?
1.                   Beliau menemukan sesuatu yang menyebabkan untuk mengerjakannya di masanya, dan pembiaran ini bermakna larangan terhadap apa-apa yang ditinggalkan! Karena jikalau pada perbuatan (yang dibiarkan) itu ada maslahat secara syar`i, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pasti akan melakukannya. Selama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukannya, berarti menunjukkan bahwa yang dibiarkan itu tidak boleh!
Jawabannya adalah: dugaan diatas ada percampuran pemahaman mereka dalam memahami kaidah ushuliyah. Sedangkan maksud dari kaidah ushuliyah adalah al sukuut fie maqam al bayan yufid al hashr. Diam ketika membutuhkan penjelasan itu menunjukkan terbatas (pada objek yang didiamkan). Maka tidak bisa semua yang didiamkan masuk kedalam pelarangan ini.
Betul sekali bahwa adzan pada saat shalat `Id adalah bid`ah yang tidak disyariatkan melakukannya, tetapi bukan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkannya. Ini bid`ah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sudah menjelaskannya di dalam hadits yang menjelaskan tentang perbuatan-perbuatan yang dilakukan pada saat shalat `Id. Pada penjelasan itu beliau tidak menyebutkan adanya amalan berupa adzan pada saat shalat `Id. Maka diamnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap adzan ini menunjukkan bahwa adzan ini tidaklah disyariatkan, seperti yang mereka duga.
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh al Bazzar dari Abi Darda`, dijelaskan:
Apa-apa yang dihalalkan Allah di dalam kitabnya, maka itu adalah halal dan apa-apa yang diharamkan, maka itu adalah haram, sedangkan apa–apa yang didiamkan, maka itu adalah anugerah dari Allah, maka terimalah dari Allah anugerahnya itu, karena Allah tidaklah pernah lupa terhadap sesuatu apapun, kemudian beliau membaca " dan tidaklah Tuhanmu lupa" Qs: Maryam : 64
Di dalam hadits yang diriwayatkan Daruqutny dari Abi Tsa`labah al Khasysyany  dijelaskan:”Sesungguhnya Allah telah mewajibkan hal-hal yang fardu, maka janganlah kalian meninggalkannya, Allah telah jelaskan batas-batasan (syariat), maka janganlah kalian melampauinya, Allah sudah mengharamkan hal-hal yang diharamkan, maka janganlah kalian melakukannya dan Allah mendiamkan banyak hal sebagai rahmat bagi kalian bukan karena lupa, maka tidak usahlah kalian mencari-carinya.”
Dari dua hadits ini semakin jelas kaidah yang disebutkan sebelumnya. Oleh karena itu jangan sampai bercampur dan salah dalam memahami hal-hal yang ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seperti yang dijelaskan sejak di awal dengan hal-hal yang ditinggalkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti kemungkinan yang disebutkan pada bagian akhir bahasan ini.
Setelah pemaparan ini, maka jangan lagi tergesa-gesa untuk mengatakan bahwa perbuatan berikut adalah bid`ah atau haram :
1.       Perayaan maulid Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
2.      Perayaan malam isra` mi`raj.
3.      Menghidupkan malam nishfu sya`ban.
4.      Shalat tarawih lebih dari 8 rakaat.
5.      Tilawah Al Quran untuk si mayyit di rumahnya
6.       dsb. masih banyak lagi
Jikalau ada yang mengharamkan hal-hal seperti disebutkan diatas dan semisalnya dengan dakwaan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukannya, maka bacakan saja kepada mereka QS: Yunus: 59 : KATAKANLAH: "APAKAH ALLAH TELAH MEMBERIKAN IZIN KEPADAMU (TENTANG INI) ATAU KAMU MENGADA-ADAKAN SAJA TERHADAP ALLAH?"

Sahabat…
Apabila dalam sebuah pencarian, anda tidak tahu sesuatu, bukan berarti ia tidak ada!
Apabila anda tidak paham sesuatu, bukan berarti ia tidak ada.
Apabila anda belum menemukan sesuatu, bukan berarti ia tidak ada.
Apabila anda terhalang untuk memahami/mendapatkan sesuatu, bukan berarti ia tiada.
Apabila anda pendapat dalam memahaminya dengan orang lain, bukan berarti ia tiada.
Bukankah dada lebih luas untuk menerima kebenaran?!
Wallahu yaqulu al haq wa yahdis sabil wa alhamdulillahi rabbibil `alamin
Dari pertanyaan diatas kita sudah bisa langsung memahami apa maksud yang diinginkan! Sebelum menjawab, saya harap kita tidak tergesa-gesa menghukumi berdasarkan satu ayat atau satu hadits tanpa memahami maksud ayat dan hadits tersebut serta juga tidak lupa memperhatikan dan memahami ayat dan hadits lainnya. Karena semua kita sepakat bahwa ayat al Quran dan hadits itu saling melengkapi satu dengan yang lain. Saling menafsirkan. Saling menjelaskan keumumuman dan kekhususannya. Saling menjelaskan mutlaq dan muqayyadnya. Jangan sampai kita terjebak dengan mengambil sebagian nash syariat dan mengingkari sebagian nash syariat lainnya, karena lahir dari sikap fanatisme terhadap individu/kelompok tertentu.
Mari kita analisa dan kritisi dengan objektif permasalahan ini, tanpa dikendarai oleh hawa nafsu dan rasa fanatisme kepada siapapun dan kelompok apapun. Seandainya ternyata kurang ilmu, maka tidaklah aib untuk bertanya kepada ahlinya. Karena sejak zaman dahulu obat ketidaktahuan itu adalah bertanya. Seandainya masih tidak tahu, lebih baik untuk memilih diam, karena jikalaulah orang-orang yang tidak tahu bisa berdiam diri, maka tidak akan banyak khilaf di dalam tubuh umat ini. Tidak akan banyak perdebatan, perselisihan dan perpecahan. Na`udzubillah. Jikalau sudah tahu, mari bersikap bijak.
Jikalau ada pembaharuan yang menambah-namah dalam urusan agama, tanpa ada dalil dari syariat secara umum ataupun secara khusus yang menjelaskannya, maka itu adalah sebagai bentuk upaya kudeta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Apalagi berfikir membuat syariat baru, seperti Allah yang mewajibkan syariat islam kepada kita. Jikalau memang itu yang diinginkan oleh pelaku bid`ah, berarti orang tersebut adalah kafir!
Perhatikanlah Qs: Yusnus: 32,”Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan.”
Ayat ini relevan dengan QS: Al Maidah: 3,”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.”
Perhatikanlah hadits,”Barangsiapa yang melakukan sesuatu yang baru di dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya (agama kami ini), maka amalannya tertolak.” (HR: Bukhari-Muslim)
Pada redaksi Muslim,”Barangsiapa yang melakukan sebuah amalan yang tidak ada di dalam urusan (agama) kami, maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim)
Pada sebagian lafadznya dijelaskan dengan redaksi fie dinina (di dalam agama kami ini) sebagai ganti dari fie amrina. Sehingga artinya menjadi,“Barangsiapa yang melakukan sesuatu yang baru di dalam agama kami ini yang bukan berasal darinya (agama kami ini), maka amalannya tertolak.” (HR: Bukhari-Muslim)
Perhatikanlah ayat dan hadits diatas, bahwa amalan yang tertolak maksudnya adalah karena adanya tambahan dari agama yang sudah sempurna. Ini maknanya, ada dakwaan dari pelaku bid`ah bahwa ada `agama baru` dan di waktu bersamaan pelaku bid`ah sekaligus melakukan kudeta kepada kerasulan Sayyidina Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.. Inilah bid`ah yang ditolak itu, karena tidak lagi mengikuti agama yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam !!! Ketika kita melakukan sebuah bid`ah, itu maknanya adalah kita sudah menjelma menjadi seorang pembuat syariat baru. Kita telah mengambil posisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara tidak langsung. Disini kita berupaya untuk menjadi Nabi dan Rasul baru, tapi tidak mau terang-terangan! Inilah yang dimaksudkan pada potongan hadits "bukan berasal darinya (agama kami ini)", sehingga ia tertolak. Maka dipahami, bahwa selama berasal dari syariat, amalannya tidak akan tertolak, karena masih mengamalkan amalan yang masuk di dalam lingkup syariat. Baik dijelaskan oleh syariat secara umum maupun secara khusus.  
Oleh karena itu Imam Malik mengatakan: "Barangsiapa yang melakukan sebuah pembaharuan di dalam islam dengan sebuah bid`ah yang dianggapnya baik, maka ia telah menyangka bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengkhianati tugas kerasulan, karena Allah telah berfirman: Qs: Al Maidah: 3. Maka apa saja yang tidak merupakan bagian dari agama ketika itu, hari ini juga tidak merupakan bagian dari agama." Mereka menuduh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhianat karena tidak menyampaikan ajaran agama yang sudah sempurna, maka perlu melakukan bid`ah dalam persepsi pelaku bid`ah, karena perlu penambahan dari pengkhianatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tadi!  Oleh karena alasan seperti inilah, makanya tidak mengherankan jikalau imam Syatibi mengatakan bahwa seluruh bid`ah adalah sesat dan tercela meskipun tingkatannya berbeda, seperti yang dijelaskan di dalam kitabnya Al I`tisham. Pahamilah maksud dari ayat, hadits dan perkataan Imam Malik diatas, agar tidak terjadi percampuran dalam pemahaman.
Makanya, selama perbuatan baru tersebut tidak ada dalil yang mu`tabar dalam syariat, perbuatan tersebut akan tetap masuk ke dalam kesesatan dan tercela, meskipun pelakunya mengajukan jutaan syubuhat (mengajukan dalil tidak pada tempatnya) dan pelbagai takwil untuk menguatkan dalilnya. Tetapi jikalau yang dilakukan masih masuk di dalam pokok-pokok ajaran syariat -baik secara umum ataupun secara khusus- yang bersumber dari al Qur`an, sunnah, ijma`, dan qiyas, berarti belum keluar dari agama dan tidak mengada-ada sesuatu yang bukan dari agama, supaya menjadi bagian dari agama. Ini tidak berarti menambah ajaran agama yang sudah lengkap. Meskipun perbuatan tersebut belum ditemukan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dengan dalil hadits "seluruh bid`ah adalah sesat", mereka berstatemen jikalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sudah menyatakan secara jelas dan terang-terangan bahwa "seluruh bid`ah adalah sesat", apakah sah perkataan orang lain yang menyatakan bahwa bid`ah ada yang tidak sesat?! Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan hadits ini, datang para mujtahid -apapun tingkatan derajat mereka- mengatakan bahwa bid`ah itu tidak seluruhnya sesat, akan tetapi sebagiannya sesat, sebagiannya baik dan sebagiannya tercela, apakah logis seperti ini?!
Dengan logika-logika seperti inilah mereka mencoba memperdaya pemikiran mayoritas kaum muslimin! Sehingganya umat pun menjadi heboh dan berteriak secara serempak untuk mengingkari pembagian bid`ah serta bersama-sama mengutuki para ulama!
Mereka yang tidak menerima pembagian bid`ah, entah dengan alasan apa untuk terburu-buru menyatakan bahwa bid`ah itu semuanya tercela dan tertolak. Sikap yang paling disayangkan adalah para ulama yang membagi bid`ah ini dikatakan sebagai orang-orang sesat, fasiq, dsb.. Padahal mereka adalah para ulama besar yang telah mengorbankan seluruh hidup mereka untuk memperjuangkan agama. Saya sangat miris sekali melihat kenyataan seperti ini. Orang-orang bodoh, seperti mereka dengan seenaknya mencaci maki ulama besar, bertaqwa, wara`, dan memiliki ilmu bagaikan samudera. Daging ulama itu adalah beracun, wahai sahabat! Jangan sampai membuatmu justru terjerat ke dalam api neraka karena salah-salah dalam memposisikan ulama, yang merupakan pewaris para Nabi dan Rasul...!
Setelah menghadapi kenyataan bahwa mereka -yang mengklaim seluruh bid`ah adalah sesat- tidak bisa makan, minum, bertransportasi, berkomunikasi, memiliki tempat tinggal, berbisnis, menikah, berinteraksi dengan keluarga dan masyarakat, tidak bisa berdakwah melalui radio, TV, internet, dengan mikrofon, dll.. Merekapun akhirnya membagi bid`ah kepada: bid`ah diniyyah dan dunyawiyyah. Menurut mereka yang ada adalah bid`ah dari sisi agama dan bid`ah dari sisi duniawi!! SubhanaLlah, mereka mengingkari orang lain membagi bid`ah, sedangkan mereka malah membagi bid`ah?! SubhanaLlah, apakah mereka saja yang boleh melakukan pembagian, sedangkan orang lain tidak??! Kontradiktif sekali antara serangan mereka kepada mayoritas umat dengan perbuatan mereka! Apakah ini disadari seutuhnya?
Dari pemaparan sebelumnya, mereka yang mengingkari pembagian bid`ah kepada bid`ah mahmudah dan bid`ah mazmumah adalah bukti kepicikan mereka dalam memahami syariat. Mereka mendakwa semua bid`ah adalah sesat, tercela dan tidak diterima. Namun ketika dihadapkan kepada kenyataan berupa pelbagai pembaharuan, merekapun blingsatan dan terpaksa membuat pembagian bid`ah yang baru. Sungguh sangat mengherankan sekali. Orang lain mencoba memahami bid`ah -setelah berupaya menggabungkan pelbagai dalil yang ada, dikaji secara kritis, kemudian dihasilkan kesimpulan berupa pembagian bid`ah menjadi mahmudah dan mazmumah- diingkari dan dicela. Tapi mereka malah melakukan perbuatan yang sama, dengan dakwaan yang berbeda!
Mereka mempermainkan logika pembagian bid`ah menurut mereka ini, untuk membenarkan apa yang mereka butuhkan dalam hidup mereka. Anggap saja makna dari ucapan mereka ini sah, diterima oleh seluruh muslim, akan tetapi pembagian dengan seperti ini tidak pernah ada sejak dari zaman Rasul Saw.. Nah, dari mana datang pembagian ini? Dari mana datang penamaan bid`ah seperti ini? Jikalau mereka menuduhkan bahwa pembagian bid`ah ada yang mahmudah (terpuji) dan ada yang mazmumah (tercela) tidak bersumber dari syariat, kitapun bertanya kepada mereka, pembagian bid`ah kepada bid`ah diniyyah (agama) dan dunyawiyah (duniawi), berasal dari mana?! Bukankah di dalam hadits itu disebutkan secara mutlaq, seluruh bid`ah adalah sesat? Nah dari mana kalian memahami bahwa ada pembagian bid`ah agama dan bid`ah duniawi ini? Apakah kalian masih berani mengatakan bahwa seluruh bid`ah adalah sesat? Kemudian tergesa-gesa mengatakan bahwa bid`ah yang bersifat diniyyah adalah sesat, sedangkan bid`ah duniawi tidak apa-apa! Bukankah pembagian seperti inilah yang disebut bid`ah?
Jikalau kita menyadari apa yang sedang kita pahami, maka kita perlu memahami dan menyadari sepenuhnya, dari mana sumber hadits ini? Bukankah ini bersumber dari lisan pembuat syariat (Rasul saw)? Oleh karena itu, hadits ini harus kita pahami dari lisan pembuat syariat, bukan dari logika kita belaka. Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa bid`ah adalah "segala sesuatu yang baru yang dilakukan tanpa ada contoh sebelumnya", saya yakin anda tidak akan lupa bahwa seluruh penambahan dan pembaharuan tercela itu maksudnya adalah seluruh penambahan dan pembaharuan dalam urusan agama yang kemudian menjadi bagian dari agama. Begitu juga segala penambahan dalam syariat agar memiliki label syariat, sehingganya menjadi syariat yang wajib diikuti oleh seluruh orang yang mengaku bersyariat islam.
Jikalau diamati lebih jauh, pembagian bid`ah terhadap hasanah (baik) dan sayyi-ah (tercela) di dalam pemahaman mayoritas para ulama, tidak lain adalah bid`ah dilihat dari sisi bahasa, yang bermakna seluruh yang baru, yang dilakukan tanpa ada contoh sebelumnya. Nah segala yang baru ini ada yang baik dan ada yang buruk. Ini logika yang tidak sulit diterima oleh siapapun yang berakal. Tidak ada satu pun yang meragukan bahwa bid`ah di dalam urusan agama dengan menambah-nambahnya adalah tercela! Karena memang tidak ada yang perlu ditambah, sesuai dengan statement kalian dengan memakai dalil Qs: Al Maidah: 3. Penambahan dari syariat yang sudah lengkap inilah bid`ah yang tercela, tertolak, dimurkai dan diancam dengan api neraka! Ini sama dengan apa yang dipahami oleh jumhur ulama. Jadi bid`ah yang ditolak itu karena `bertentangan dengan syariat`, bukan mutlaq dilihat secara sempit dari segi bahasa.
Jikalau mereka memahami logika seperti ini, ternyata perbedaan antara kita tidaklah terlalu besar, hanya saja kadang dada terlalu sempit untuk menerima orang lain. Terkadang ketidaktahuan atau belum tahu sebuah masalah, membuat kita menutup diri dari orang lain. Sehingganya tidak jarang perbedaan kecil membuat mereka mesti menuduh orang lain dengan pelbagai tuduhan yang kurang tepat secara logika dan sulit diterima oleh tabiat manusia normal!!! Apa tidak sebaiknya menyadari;
"Dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi Yang Maha Mengetahui." dan QS: Yusuf: 76 …Tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit" QS: al Isra`: 85???
Kenapa tidak memahami realita ini dan mendahulukan husnuzhan kepada orang lain, sambil berupaya mencari hakikat sesuatu yang masih menjadi pertanyaan kita??!
Selanjutnya mari kita coba kritisi pernyataan mereka yang mengatakan setiap bid`ah duniawi adalah tidak apa-apa! Jikalau ada yang mengatakan demikian, maka ini adalah sebuah statement yang sangat berbahaya dan perlu diluruskan. Karena akan berdampak kepada hilangnya karakter dan identitas setiap muslim. Akan terjadi musibah dan fitnah besar. Apakah akan kita katakan segala kreasi baru dalam dunia seni, fashion, perfilman, internet, perundangan, dll. bukan bid`ah?! Saya rasa tidak ada yang mengatakan demikian. Akan tetapi kita akan katakan bahwa semua yang baru tersebut ada yang baik (mahmudah) dan ada yang tidak baik (mazmumah). Itu artinya mereka juga mesti mengatakan bahwa sebagian dari perbuatan duniawi ini hasanah (baik) dan sebagiannya sayyi-ah (tercela). Karena memang pelbagai pembaharuan yang terjadi di dunia ini ada yang baik dan ada yang tercela, sebagaimana diketahui oleh semua orang, kecuali bagi mereka-mereka yang tidak mengakuinya!
Saya yakin mereka tidak hendak memisahkan antara kehidupan duniawi dengan agama, seperti kaum liberalis??! Sebelumnya juga sudah dijelaskan bahwa tidak ada satupun perbuatan kita, kecuali akan ada hukum dan konsekuenisnya secara syar`i! Oleh karena itu, apapun aktivitas manusia pasti masuk ke dalam lingkup syariat islam dan ada konsekuensi hukumnya. Pembagian jumhur ulama terhadap bid`ah kepada bid`ah mahmudah dan bid`ah mazmumah adalah pembagian yang sangat tepat dan relevan, jikalau dibandingkan dengan pembagian mereka yang mengatakan bahwa bid`ah dibagi kepada bid`ah diniyyah dan bid`ah dunyawiyyah. Bahkan pembagian bid`ah kepada bid`ah mahmudah dan bid`ah mazmumah adalah sebuah kemestian.
Karena pembagian jumhur ini -jikalau diamati dengan seksama- mengajak umat untuk menggali dan melejitkan segala potensi untuk menemukan pelbagai pembaharuan seraya tetap komitmen kepada kaidah-kaidah agama -sekecil apapun dan dalam bidang apapun pembaharuannya-. Pembagian ini mewajibkan kepada seluruh muslim untuk menjadikan seluruh penggalian mereka terhadap hal-hal yang baru mesti dikaji dari segi syariat dan mereka dituntut untuk komitmen dengan rambu-rambu syariat. Mereka mesti melihat hukum islam terhadap setiap pembaharuan yang dilakukan.
Maka di ujung kajian ini menurut saya, mereka yang mendakwa untuk memurnikan ajaran syariat dan kembali kepada ajaran islam yang murni kemudian menuduh bahwa seluruh bid`ah adalah sesat dan akhirnya terpaksa juga membagi bid`ah menjadi bid`ah diniyyah dan bid`ah dunyawiyyah -jikalau disadari- malah berpotensi menyulut bara perpecahan umat dan menyamarkan ajaran agama, jikalau tidak sampai kepada membuat agama baru yang bersumber dari kepala mereka. Aib sebenarnya bukan ada pada ulama, akan tetapi ada pada diri mereka yang belum memahami maqashid syariah secara utuh dan belum mencicipi ruh syariat sepenuhnya, yang akan membuat tenang seluruh pemeluknya.